Aksi Demo

LMND Gelar Aksi atas Kelangkaan Minyak Tanah dan Regulasi Aneh Pemkab Morotai

LMND menggelar aksi di depan Kantor DPRD Pulau Morotai pada Kamis 12 November 2020. (Istimewa)

Morotai, Hpost - Liga Mahasiswa Nasional untuk Domokrasi (LMND) Kabupaten Pulau Morotai menilai, salah satu problem yang tengah dirasakan masyarakat Pulau Morotai sekatrang ini adalah, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah serta regulasi pembelian yang diatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) cukup aneh.

Bagaimana tidak, harga jual terbilang cukup tinggi, yakni diangka Rp 7.000 Rp 8.000 per liter diluar agen resmi. Selain itu, Pemkab melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pulau Morotai, juga mengeluarkan aturan aneh bagi setiap agen minyak tanah. Yakni, mewajibkan pembelian menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sejumlah problem itulah, yang mendorong LMND menggelar aksi pada Kamis 12 November 2020. Menggunakan sebuah mobil Pick Up dilengkapi sound sistem dan spanduk bertuliskan "DPRD, Perindagkop Mati Suri". Massa aksi kurang lebih 30 orang itu, menyambangi Kantor Bupati, Kantor Disperindagkop dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam oratornya, Koordinator Lapangan (Korlap) Risky Bone menyampaikan beberapa poin tuntutan. Diantaranya, Disperindagkop segera menyelesaikan permasalahan kelangkaan minyak tanah. Menghapus aturan KTP dan menggantinya dengan sistem kupon dan segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan minyak tanah.

"Sangat disayangkan, meski sudah merdeka, namun masyarakat masih hidup dalam kesengsaraan. Salah satunya kelangkan minyah tanah dan tawaran solusi Disperindagkop di setiap agen, yang menjadi syarat bagi pembeli diharuskan menggunakan KTP, justru menambah masalah dan menjadi kelurahan masyarakat," semprotnya.

Massa aksi saat menggelar demo di depan Kantor Bupati Pulau Morotai. (Istimewa)

Moderator Orator Marisa mengatakan, penggunaan KTP untuk setiap pembelian minyak tanah adalah kebijakan gagal fikir yang menambah rentetan masalah, dan bukan sebagai solusi. Yang mana, KTP menunjukan wilayah atau domisili tertentu, artinya masyarakat hanya bisa membeli minyak tanah disatu wilayah, dan tidak bisa membeli minyak tanah diwilayah lain.

"Tidak hanya itu, Disperindagkop dan Satpol PP terkesan tidak punya nyali, dalam mengindentifikasi dan menertipkan penjualan minyak tanah diluar HET yang diatas Rp 5.000 per liter, yang penjualannya tidak mengantongi izin. Pertanyaannya, kalau stok dan izin hanya diberikan kepada agen resmi, lantas stok dan izin bagi penjula diluar itu di dapat dari mana?," tegasnya.

Demikian, LMND Kabupaten Pulau Morotai mengindikasikan terdapat lima problem yang menyebabkan kelangkaan minyak tanah. Pertama, Kepala Disperindagkop dan sejumlah jajaranya, diduga terlibat bisnis pengadaan minyak tanah. Kedua, diduga beberapa agen dan pangkalan minyak tanah diintimidasi dan atas nama kekuasan. Ketiga, Diduga Kepala Disperindagkop melampaui wewenang Kepala Daerah.

Keempat, meminta Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pulau Morotai, menindak tegas Kepala Disperindagkop dan sejumlah jajaranya yang diduga terlibat bisnis pengadaan minyak tanah. Dan kelima, mendesak Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersikap responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat Pulau Morotai.

Beberapa jam melakukan orasi, massa akhir diizinkan hearing dengan Kepala Bidang Koperasi, UMK dan Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Pulau Morotai Takdir Abdul Asis. Dihadapan, ia menyampaikan jawaban sejumlah problem yang terjadi. Kelangkaan minyak tanah terjadi sejak Oktober lalu, yang masalahnya hanya dua kapal yang melakukan distribusi. Kemudian, mengkaji ulang distribusi minyak tanah ke setiap Kepala Keluarga (KK) takni 10 liter, yang dinilai tidak cukup.

"Untuk proses transaksi jual beli minyak tanah, kami akan mengatur agar setiap pembeli menggunakan KTP," janjinya.

Setelah menggelar aksi beberapa jam di tiga titik berbeda, massa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga