Pendidikan
Besok, Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Dimulai: Ini Poin yang Wajib Dipatuhi

Ternate, Hpost - Merujuk pada sejumlah keputusan, proses belajar mengajar tatap muka baik TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Ternate akan segera dilakukan.
Pasalnya, sejak awal bencana non-alam corona virus atau covid-19 tahun ini. Proses tersebut, ditiadakan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Namun, kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang mempertimbangkan pengalihan zona, membuat proses belajar mengajar tatap muka bisa dilakukan kembali.
Pertama, surat Wakil Ketua III Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan covid-19 Kota Ternate, nomor l022/ST-Covid19/KT/2020 tanggal 3/11/2020, dimana, Kota Ternate sudah berada pada zonasi resiko rendah.
Kedua, SK bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 03/KB/2020 nomor 612 tahun 2020 nomor HK.01.08/MENKES/502/2020 nomor : 119/4536/Sj tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 01/Kb/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor : HK.03.01/MENKES/363/2020, nomor : 440-882 tahun 2020 Tentang panduan penyelenggaraan pembelajarant ahun ajaran 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 dimasa pandemi corona virus atau disease 2019 (covid-19).
Kepada halmaherapost.com, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ternate, Mahmud Abdurrahman menuturkan, proses belajar mengajar tatap muka sudah dapat dilaksanakan. Maka proses tersebut, akan dimulai Senin 16/11 (besok-red) sesuai kalender pendidikan enam hari dalam satu pekan.
"Meski proses itu sudah akan dimulai, namun bagi siswa atau siswi dan orang tua murid, ada aturan atau poin yang wajib diikuti," tegasnya, Minggu 15 November 2020.
Ada pun sejumlah poin penting, yang digaris bawahi dalam proses belajar mengajar tatap muka adalah.
Pertama, setiap sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan Percepatan Penanganan Coronavirus atau Disease 2019 (covid-19). Kedua, menyiapkan Surat Pernyataan Setuju dan atau Tidak Setuju dari orang tua atau wali siswa atau siswi, tentang kesiapan mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka disekolah masing-masing.
Ketiga, pembagian shift atau pergantian setiap siswa dikembalikan pada sekolah masing-masing, berdasarkan
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 Coronavirus atau Disease 2019 (covid-19). Keempat, tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah. Kelima, ditiadakan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler.
"Selanjutnya, bagi orang tua atau wali siswa atau siswi apa bila mengantar dan menjemput wajib
menggunakan masker. Dan poin terakhir, apa bila sekolah tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan
sanksi sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Sembari menegaskan, semua aturan, poin atau prosedur tersebut harus diikuti.Dan, mengedepankan protokol kesehatan.
Komentar