Aksi Demo

Minta Kepala Desanya Dicopot, Komisi I DPRD Halbar Setuju Dengan Tuntutan Warga

Warga Desa Kuripasai, Kecamatan Jailolo berbondong-dong mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Halbar || Istimewa

Jailolo, Hpost - Menggunakan dua mobil pick up, warga Desa Kuripasai, Kecamatan Jailolo berbondong-bondong mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pagi tadi, Kamis 19 November 2020.

Kedatangan puluhan warga untuk meminta Komisi I DPRD Halbar, mencopot Kepala Desa Kuripasai, Joshua Mesdilla. Yang diduga menggelapkan Dana Desa (DD) sesuai LHP Inspektorat sebesar Rp328 juta.

Cica, warga Desa Kuripasai menyatakan, Komisi I DPRD Halbar telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Halbar yang beberapa waktu lalu, dan telah terbit pada salah satu media cetak.

Bahwa, akan ada pencopotan delapan Kepala Desa, termasuk Joshua Mesdilla. Namun sampai sekarang, tidak ada kejelasan.

"Kalian mampu tidak, untuk turunkan Kepala Desan dari jabatannya," teriaknya kesal.

Christian Sipakua warga lainnya menyampaikan, seharusnya Komisi I DPRD Halbar pro aktif, atas desakan pencopotan Kepala Desa.

"Tapi sampai detik ini, belum ada pencopotan terhadap Kepala Desa," sesalnya.

Tak butuh waktu lama, Komisi I DPRD Halbar akhir bersedia bertemu warga, dan melakukan hearing guna mendapat titik terang atas masalah tersebut.

Dihadapan sejumlah Anggota Komisi I DPRD Halbar, Christian Sipakua menjelaskan, Kepala Desa Joshua Mesdilla sejak 2015 hingga 2020, telah menyelewengkan Dana Desa (DD), yang notabene dana tersebut diperuntukan untuk warga.

"Ini bentuk kekecewaan kami, sebagai Warga Desa Kuripasai," ucapnya.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan Inspektorat, ada Rp328 juta.

Maka Komisi I DPRD Halbar dan koordinator, telah membuat rapat khusus dan telah mengeluarkan rekomendasi itu. Yang artinya, tanggungjawab Komisi I DPRD Halbar telah selesai.

"Sekarang persoalannya, tinggal bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, dalam hal ini Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian beberapa Kepala Desa," terangnya.

Sambungnya, Komisi I DPRD Halbar dalam waktu dekat ini bakal memanggil Dinas-Dinas teknis, seperti DPMPD dan juga Inspektorat guna menanyakan terkait rekomendasi, yang telah diberikan dan ditindaklanjuti.

"Kalau tuntutan hari ini, kami terima dengan segenap hati," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

Anggota Komisi I DPRD Halbar Albert Hama menambahkan, kurang lebih enam bulan lamanya, Kantor Desa Kuripasai diblokir oleh warga, sehingga segala sesuatu terkait pemerintahan desa tidak berjalan.

Komisi I DPRD Halbar saat melakukan hearing dengan warga || Istimewa

"Setahu saya, dia (Joshua Mesdilla-red) residivis yang diancam hukuman lima tahun penjara. Tapi yang buat saya kaget, dia diaktifkan kembali, itu yang jadi soal," ujarnya.

Yang menurutnya, sebelum diangkat kembali menjadi Kepala Desa, sudah harus direkomendasikan untuk diberhentikan secara defenitif.

"Selain Anggota Komisi I DPRD Halbar, saya juga warga Desa Kuripasai. Jadi saya meminta kepada Ketua Komisi I agar merekomendasikan secara tegas dan mendesak Pemkab Halbar, segera menindaklanjuti dan menjawab apa yang menjadi keluhan dan keresahan, warga Desa Kuripasai," pintanya.

Terakhir, Anggota Komisi I DPRD Halbar Tamin Hi.Ilan Abanun menyatakan LHP inspektorat telah dikeluarkan, dengan terjadi penyimpangan sekitar Rp328 juta. Menurutnya, sesuai aturan hukum, ada syarat dengan jangka waktu 60 hari kemudian diperpanjang 10 hari.

"Kalau dihitung-hitung, jangka waktu itu sudah lewat, jadi saya juga meminta kepada Ketua Komisi I agar secepatnya, dituntaskan persoalan ini. Agar secepatnya Kepala Desa lain termasuk Joshua Mesdilla diberhentikan," Pungkas Politisi Partai Hanura itu.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga