Penanggulangan Bencana
Kemenko PMK Dorong Sosialisasi dan Implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 di Provinsi Maluku Utara

Ternate, Hpost - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam hal ini melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Dody Usodo Hargo mendorong pemahaman dan perumusan tindak lanjut terhadap RIPB 2020-2044 melalui rapat koordinasi daerah di Hotel Sahid Bela Ternate Provinsi Maluku Utara, Senin, 23 November 2020.
Sebelumnya, pada 11 September 2020, Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 telah diterbitkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memperoleh ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, menuju Indonesia Emas 2045.
“Sesuai Perpres tersebut, RIPB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perpres ini merupakan merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam RPJMN dan RPJMD. Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilaporkan kepada Presiden melalui Menko PMK”, tutur Deputi Dody saat membuka rapat koordinasi.
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Perpres RIPB, saat ini BNPB sedang mengkoordinasikan penyusunan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) 2020-2024, menyiapkan Sekretariat Nasional RIPB, revisi Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB No.4 Tahun 2008), serta melakukan bimbingan teknis dan asistensi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara, Yunus Badar, menyampaikan beberapa tantangan terkait penanggulangan bencana di Maluku Utara, yaitu belum dimilikinya Perda Penanggulangan Bencana dan belum diperbaharuinya Dokumen Kajian Risiko Bencana di provinsi tersebut.
“Namun dengan adanya RIPB, diharapkan dapat mengakomodir semua mengenai Sistem Penanggulangan Bencana dari pusat sampai ke daerah, adanya sinergitas dengan semua sektor terkait penanggulangan bencana, serta lebih terarah dan profesional dalam tata kelola penanggulangan bencana ke depan,” lanjut Yunus Badar.
Asdep Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Ponco Respati Nugroho, mencatat beberapa kesimpulan dari rakor ini, yaitu bahwa RIPB 2020-2044 menjadi pijakan bersama untuk membangun regulasi, kelembagaan dan investasi penanggulangan bencana. Dirumuskan pula rekomendasi untuk menjadikan penanggulangan bencana sebagai program prioritas dalam hal komitmen pimpinan, sinkronisasi perencanaan, serta sinergitas instansi. Selain itu diperlukan sosialisasi dan edukasi ke Pimpinan daerah dan BPBD secara nasional untuk penyiapan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagai pelaksanaan RIPB. Selanjutnya, direkomendasikan juga dokumen perencanaan penanggulangan bencana harus dilengkapi dengan skenario investasi penanggulangan bencana serta penguatan kelembagaan BPBD.
Hadir juga pada rakor tersebut perwakilan dari Sekretariat Kabinet, BMKG Maluku Utara, pimpinan dan pejabat OPD tingkat Provinsi Maluku Utara, serta para Kalaksa BPBD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
Komentar