Toleransi Beribadah
Ini Pernyataan Sikap Sejumlah Ormas di Halmahera Tengah atas Larangan Beribadah oleh PT IWIP

Weda, Hpost - Kecaman demi kecaman terus berdatangan, atas larangan beribadah kepada karyawan atau buruh dikawasan industri PT IWIP, oleh salah satu Subkontraktornya yakni PT Honglu, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Halmahera Tengah (Halteng) Aswar Salim, telah mengecam tindakan tersebut karena telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
Alhasil, pernyataan sikap tersebut, mendapat dukungan dari sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Halteng. Diantaranya, DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halteng, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Halteng, Pemuda Pancasila (PP) Halteng dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Halteng.
Mengambil lokasi di Sekretariat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandiri Desa Were, Minggu 29 November 2020. Diskusi empat Ormas tersebut, guna menyelaraskan pandangan dan pendapat, atas masalah larangan beribadah.
Dihadapan, Aswar Salim menyatakan, diskusi ini tidak lain untuk menyikapi pemutusan kerja dan larangan beribadah oleh PT IWIP.
Yang mana menurutnya, video larangan beribadah yang viral di Media Sosial (Medsos) baru-baru ini, telah mendapat teguran keras dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui surat peringatan nomor 560/915/DTT-MU/2020.
"Setelah mendapatkan surat peringatan, manajemen PT IWIP melakukan klarifikasi melalui akun official Youtube PT IWIP. Bahwa, larangan beribadah bagi karyawan atau buruh beragama Islam dan Nasrani, tidak benar adanya.
Tapi setelah itu, muncul lagi kesaksian korban yang diduga mendapatkan intimidasi larangan beribadah dari atasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Jadi, bisa dipastikan, kalau larangan beribadah itu benar terjadi," katanya.
Larangan beribadah di kawasan Industri, sambung Aswar, sudah kerap kali terjadi dan melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 80 tentang pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya, kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama.
"Sebab, melaksanakan ibadah merupakan perintah agama. Dan, melarang hal tersebut dapat di Pidana, sesuai yang didalam Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 80," paparnya.
Ketua GP Ansor Halteng M. Risky Hasyim menyayangkan sikap tersebut, karena tidak memberikan dampak positif bagi karyawan atau buruh mereka, namun juga warga sekitar tambang.
Kewajiban karyawan atau buruh adalah, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja. Namun, pemberi kerja juga harus berkewajiban memberikan hak untuk beribadah.
"Sebenarnya, hal itu karena menyangkut keyakinan seseorang atas agama yang dianut. Apa lagi, TKA yang melakukan hal itu kepada orang kita (Indonesia-red).
Bisa-bisa, ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat Halteng kepada PT IWIP. Jika hal ini benar adanya, kami secara Organisasi mengecam keras tindakan itu," tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh DPD II KNPI Halteng Bambang Hermanto, ia mengatakan larangan tersebut telah melanggar Undang-undang di Republik Indonesia.
"Kita ketahui bersama, bahwa amanah UUD 1945 yang menjamin warganya untuk memeluk agamanya masing-masing. Ini sudah masuk Pidana," cetuanya.
Plt Ketua BKPRMI Halteng Tasrif U. Peley menuturkan, manajemen TKA di kawasan indutri PT IWIP sudah tidak menghargai peraturan yang ada di Indonesia, dan secara sengaja mencederai konstitusional dan semangat NKRI.
Ketua PP Halteng Juardi Salasa mendukung penuh untuk melakukan pengkajian lebih mendalam, terkait larangan dan PHK sepihak atas intervensi TKA.
"Kesimpulannya, kami akan membentuk Tim Investigasi untuk menambah bukti-bukti formil maupun materil, atas larangan beribadah dan PHK yang dilakukan oleh PT Honglu Subkontraktornya PT IWIP," pungkasnya.
Sembari menambahkan, jika hal ini benar adanya, maka kesepakatan kami ialah akan melakukan konsolidasi kepada seluruh masyarakat lingkar tambang, untuk menggelar aksi besar-besaran atas hal tersebut.
Komentar