Pilwako Ternate
Masuk Minggu Tenang, Ini Imbauan Bawaslu Kota Ternate Kepada Seluruh Paslon

Ternate, Hpost - Tahapan kampanye Pilkada Kota Ternate 2020, kini memasuki tahapan minggu tenang. Maka dari itu, Bawaslu Kota Ternate mengimbau kepada seluruh Paslon untuk bisa memberikan edukasi politik santun dan bijak, kepada masyarakat serta dapat mencerahkan pemilih.
Kepada halmaherapost.com, Ketua Bawaslu Kota Ternate Rusly Saraha mengatakan, sesuai aturan yang sudah ditetapkan bahwa, batas kampanye akan berakhir pada 5 Desember nanti.
"Karena itu, setelah memasuki minggu tenang tidak ada lagi agenda yang bernuansa kampanye, yang dilakukan Paslon atau Tim Paslon kepada masyarakat," katanya, Senin 30 November 2020.
Kepada semua Paslon, sambung Rusly, Selain itu, agar menghindari yang namanya melakukan praktek Politik Uang atau Money Politic. Karena hal tersebut, dapat merendahkan martabat demokrasi di Kota Ternate.
"Apabila kedapatan, baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, maka kami memproses hal tersebut sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Memasuki minggu tenang, akun-akun Media Sosial (Medsos) Paslon, terutama yang terdaftar di KPU akan diawasi. Hal ini dilakukan agar, Tim Paslon tidak menyampaikan informasi yang berbau kampanye setelah 5 Desember nanti.
"Diharapkan Paslon maupun Tim Paslon, tidak memberikan informasi yang bernuansa politik pada minggu tenang ini. Apa bila kedapatan, maka diberikan sanksi pidana," cetusnya.
Menurutnya, sebelum penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang nanti dilakukan penyelenggara. Paslon beserta tim sudah terlebih, menertibkannya.
"Kemarin Panwascam Ternate Utara, melakukan penertiban APK yang dipasangan disejumlah tiang listrik dan pohon," ucapnya.
Meski begitu, Bawaslu juga berharap tidak ada tindakan yang mempengaruhi kinerja dan integritas penyelenggara.
Sebab penyelenggara terikat dengan kode etik bekerja secara profesional dan netral.
Namun jika kedapatan ada penyelenggara yang tidak netral, maka akan dikenakan sanksi etik, dengan hukuman maksimalnya adalah pemberhentian.
"Kadi kalau kedapatan penyelenggara yang tidak tertiba , maka akan diberikan sanksi pemberhentian," pungkasnya.
Komentar