Pilkada Serentak

Fenomena Politik Uang Dalam Pilkada, Ini “Warning” Bawaslu Kepulauan Sula

Kantor Bawaslu Kabupaten Kepsul || Ist.

Sanana, Hpost - Praktik politik uang bak momok menakutkan, pada setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Nah, beberapa hari sebelum pencoblosan Pilkada serentak 2020. Bawaslu Kepsul mencurigai adanya uang dalam jumlah besar, yang bakal masuk dalam waktu dekat ini.

Kepada halmaherapost.com, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepsul, Risman Buamona meminta kepada seluruh masyarakat, untuk sesegera mungkin melaporkan bila mendapat informasi, atas prkatik politik uang.

Menurutnya, jika terbukti melakukan hal tersebut. Maka semua unsur dan sanksi, yang diatur dalam Undang-Undang terpenuhi. Yang mana, sanksi yang dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Ilustrasi politik uang || sumber: google image

"Bila melakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, maka Paslon bersangkualtan akan di diskualifikasi," katanya, Jumat 4 November 2020.

Merujuk pada pasal 71 a Undang-undang nomor 10 tahun 2016, setiap orang yang terbukti melakukan Poltik Uang, diancam dengan sanksi pidana kurungan minimal 3 tahun penjara.

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kepsul, agar sama-sama menjaga, mengawal serta membersihkan nama Pilkada Kepsul tahun ini, dari yang namanya praktik politik uang dan politik transaksional yang tidak sehat," pintanya menandaskan.

Sembari mengimbau kepada seluruh Paslon beserta Tim, untuk tidak melakukan praktik politik.

"Praktik hitam itu sangat tidak baik dilakukan, apalagi sampai mengorbankan masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Awi
Editor: Awi

Baca Juga