Pilwako Halbar
Ini Warning Bawaslu untuk KPPS di Halmahera Barat

Jailolo, Hpost - Sebagai warga negara, menyalurkan hak suara atau hak pilih pada Pemilu merupakan sebuah kewajiban, karena diatur dalam Undang-Undang. Nah, hal itu juga berlaku bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), pada Pilkada serentak 2020 ini.
Baru-baru ini, Bawaslu Kabupaten Halbar me warning keras kepada seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk tidak melarang masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya, meski tanpa membawa tanda pengenal atau E-KTP.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Halbar, Aknosius Datang menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa, bisa menggunakan hak pilih disaat pencoblosan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jika KPPS melarang seseorang menyalurkan hak suaranya, sementara yang bersangkutan dikenal atau tidak asing disebuah kecamatan atau desa, maka KPPS akan dikenakan sanksi pidana, sesuai undang-undang yang berlaku.
Prinsipnya, mau orang itu ada E-KTP atau tidak, tetap punya hak untuk menyalurkan hak suara," tegasnya kepada sejumlah awak media, Senin 7 Desember 2020.
Lanjut Aknosius, Formulir C-6 yang telah dibagikan sebelumnya, merupakan antisipasi penyelenggara bagi seseorang yang belum memiliki E-KTP, atau belum melakukan perekaman.
"Ini bukan seperti di Kota, yang masih ada orang tidak saling kenal satu sama lain. Karena di desa atau kecamatan, maka tidak mungkin Anggota KPPS tidak kenal.
Kalau pun tidak membawa E-KTP, kan ada Form C-6. Disitu bisa dilihat, apakah nama bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak. Kalau masuk, maka harus diberikan hak suaranya," tegasnya.
Sembari menambahkan, salah satu tugas KPPS adalah memastikan warga yang membawa Form C-6, benar-benar berdomisili di desa atau kecamatan tersebut.
"Jadi, tanpa membawa E-KTP yang namanya sudah terdaftar dalam DPT, bisa mencoblos. Dan kalau ada Anggota KPPS yang larang, itu akan menjadi temuan karena menghalang-halangi seseorang menyalurkan hak suaranya," pungkasnya.
Komentar