Pilkada Serentak

Kendala Jaringan Internet, KPU Malut Akui Aplikasi SIREKAP Susah Diakses

Kordinator Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud || Ist.

Ternate, Hpost - Pasca pencoblosan 9 Desember 2020 kemarin, Aplikasi SIREKAP yang merupakan satu-satunya aplikasi resmi KPU untuk memantau perhitungan cepat angka suara, susah diakses.

Bahkan dalam mengakses data dari tujuh kabupaten kota di Maluku Utara (Malut), tidak termasuk Kota Ternate sejauh ini, tidak dapat mengirimkan presentase pengiriman dokumen data Formulir C hasil KWK Pilkada ke operator KPPS, melalui Aplikasi SIREKAP Mobile. Pasalnya, pengiriman dokumen tersebut, sangat bergantung pada jaringan internet.

"Rata-rata, tidak dapat mengirimkan presentase pengiriman dokumen data Formulir C hasil KWK ke operator KPPS melalui Aplikasi SIREKAP Mobile. Sehingga harus menempuh dua cara lain, yaitu bisa menggunakan alat bantu Aplikasi SIREKAP tetapi tidak sempurna, maka alat bantu berikutnya menggunakan alat bantu manual berupa Microsoft Office Exel D hasil KWK," kata Kordinator Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Malut, Buchari Mahmud, Kamis 10 Desember 2020.

Menurutnya, hasil rekapitulasi dengan menggunakan Aplikasi SIREKAP, sama halnya dengan membuka kotak C hasil KWK tingkat TPS. Yang mana Aplikasi SIREKAP akan mencocokan dengan data dokumen. Kalaupun menggunakan data dari aplikasi Microsoft Office Excel, dan C hasil input per TPS, karena tidak dikumpulkan.

"Misalnya, di Kelurahan Kalumata ada 18 TPS, diinput dari TPS 1 sampai 18, kemudian terjumlah dengan sendirinya. Kalau ada 17 kelurahan selesai keluar dari rekapitulasi dari Microsoft Office Excel, diprint out lalu scan dan semua sudah clear tentunya disahkan dengan tanda tangan, kemudian dimasukan ke Aplikasi SIREKAP," paparnya.

Buchari bilang, penggunaan Aplikasi Microsoft Office Excel D dari hasil KWK, komputer, listrik dan infokus. Apabila peralatan itu tidak ada, maka harus dilakukan dan digunakan plano C PH hasil KWK, yang diinput satu persatu kemudian print out berita acaranya.

"Jangan ada kekhawatiran, karena hasil itu ada di rekap berjenjang secara manual," terangnya.

Terkait jadwal rekapitulasi P-KPU nomor 18 tahun 2020, dan P-KPU nomor 19 mengenai rekapitulasi itu, mulai tanggal 10 hingga 14 Desember 2020 di PPK. Karena penetapan hasil Pilkada, berdasarkan rekapilutasi secara berjenjang. Yang melewati rekapitulasi tingkat PPK maupun tingkat kabupaten dan kota.

"Kita lihat dari sisi jadwal itu mulai tanggal 10 hingga 14 Desember di PPK, karena penetapan hasil Pilkada berdasarkan reakpilutasi secara berjenjang tentunya. Jadi, rekapitulasi tingkat PPK maupun tingkat kabupten kita berada di pemilihan kabupaten kota," akunya.

Rekapitulasi menggunakan Aplikasi SIREKAP fungsinya dua, yakni fungsi kecepatan informasi publik dan sebagai alat bantu melakukan rekapitulasi.

"Kecuali di Kota Ternate, hampir 320 TPS dari 422 TPS, sehingga seluruh kecamatan dapat menggunakan Aplikasi SIREKAP," pungkasnya.

Penulis: Qra
Editor: Awi

Baca Juga