Pilkada Haltim
Abdullah Adam: Pernyataan Komisioner KPU Halmahera Timur Keliru dan Bisa Dipidana

Ternate, Hpost - Pernyataan salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan balik dari Advokat dan Praktisi Hukum, Abdullah Adam.
Pasalnya, Komisioner KPU itu menyebutkan, terdapat beberapa lubang pada Surat Suara (SS) sehingga dihitung tidak sah.
"Tidak sahnya SS yang melebihi dari satu kali coblos atau terdapat beberapa lubang pada satu kotak bakal calon, adalah sangat keliru," tegasnya, Minggu 13 Desember 2020.
Menurutnya, mengacu pada ketentuan yang diatur P-KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 49 ayat 2 huruf b dan c sangatlah jelas. Yang mana, apabila lubang yang masih terdapat pada salah satu calon, yang masih dalam kotak tersebut adalah sah, sebagaimana, ketentuan tersebut.
"Dia (Komisioner KPU Haltim-red) tidak memahami ketentuan yang berlaku, jika pernyataan itu disampaikan ke Petugas TPS. Maka bertentangan dengan, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam pada pasal 178E ayat 1," katanya.
Dengan jelas dan tegas, Undang-undang menjelaskan. setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan atau hasil penghitungan suara, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 48 bulan dan paling lama 144 bulan.
"Selain itu, adapun denda Rp 48 juta paling sedikit dan R 144 juta paling banyak," paparnya.
Karena itu, sambung Abdullah Adam, salah seorang Komisioner KPU Haltim itu pantas dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Haltim untuk diproses.
Karena terbukti mengarahkan sesuatu yang benar-benar melanggar norma, pada ketentuan yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Seharusnya dia memahami aturan-aturan yang berlaku, terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara.
Dan, perlu saya sampaikan bahwa pernyataan tersebut diduga masuk dalam unsur Pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 178E ayat 1," pungkasnya.
Komentar