Pilwako Ternate
Saksi MHB-GAS dan MAJU Diusir, Ini Penjelasan Panwascam Ternate Selatan
Ternate, Hpost - Dua saksi dari Paslon nomor urut 1 MAJU, dan Paslon momor urut 3 MHB-GAS terpaksa dikeluarkan dari ruang rapat pleno PPK Ternate Selatan.
Kedua orang tersebut, dikeluarkan saat pleno tengah berlangsung yang kala itu, tengah melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Karena curiga, adanya kecurangan dari pihak PPK.
Ketua Partai Gelora sekaligus Saksi Paslon MHB-GAS, Ibnu Laitua mengaku kesal dengan sikap PPK yang enggan memberikan Form C-7 kepadanya. Kecurigaan lain, pada salah satu TPS yang jumlah pemilih melebihi DPT.
"Kita minta Form tersebut, mereka tidak mau kasih. Kita minta dibuka, mereka juga tidak mau. Data kami, DPT itu 174 , ko jumlah yang coblos 178
Selain itu, angka partisipasi pemilih juga tinggi, dimana jumlah nya 178 orang dan DPT 174 orang, namun setelah saksi meminta untuk membuka form C7 justru tidak diindahkan oleh pihak penyelenggara. Kan kita bisa lihat, apakah ada penggunaan KTP dari RT setempat atau penggunaan KTP double," semprotnya, kepada awak media, di Asrama Haji Ngade, Minggu 13 Desember 2020.
Selama tiga hari melaksanakan pleno, saksi-saksi tidak diperkenankan untuk melihat Form C-7 yang dimaksud. Padahal hal, hal itu bisa menimbulkan kecurigaan.
"Setiap TPS, setiap kelurahan kami minta untuk dilihatkan Form tersebut, tapi selalu tidak diindahkan. Padahal, dengan logika hukum adalah jika dalam undang-undang tidak melanggar, maka tidak diperbolehkan hal itu dilakukan. Intinya, kalau tidak ada hal yang ditutupi, lantas kenapa tidak dibuka saja, mencurigakan," katanya kesal.
Hal senada juga dikataakn Saksi Paslon MAJU, Haim. Ia merasa ada indikasi kecurangan yang dilakukan pada sejumlah TPS, yang ada di Ternate Selatan. Sehingga ia juga meminta diperlihatkan Form C-7 dari PPK.
"Kita tidak ribut, kita hanya bertanya tentang hak kita sebagai saksi. Kita kan diundang untuk saksi rekapitulasi, yang namanya rekapitulasi itu kan bukan hanya angka-angka hasil saja," pintanya.
Menurutnya, jika ada berlebihan dalam angka-angka, maka saksi-saksi wajib mengajukan pertanyaan.
"Saksi hanya ingin bukti, saksi tidak diundang untuk datang melihat angka dan nonton. Kalau memang ada kelebihan angka suara, tolong dibuka dan diperlihatkan," pinta Sekretaris DPC Partai PDI-P Kota Ternate itu.
Karena itu, dicurigai ada indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara, dalam hal ini PPK Ternate Selatan.
"Kita hanya bertanya, mana buktinya? Kalau ada yang berlebihan, tolong dibuka dan diperlihatkan Form C-7nya. Yang menjadi kecurigaan kita, kenapa Panwas dan PPK tidak mau, padahal sudah tiga hari kita meminta hal itu, tapi tetap saja mereka cuma berkata 'lanjut'." imbuhnya.
Menanggapi masalah itu, Ketua Panwascam Ternate Selatan Iskar Hukum menjelaskan, Form C-7 yang dikatakan tidak sertamerta dibuka begitu saja, lantaran akan melanggar P-KPU nomor 19.
Iskar bilang, sesuai mekanisme, bahwa pleno rekapitulasi adalah forum penyampaian rekapitulasi dari tingkat KPPS, yang melaporkan hasil perhitungan suara dari DPT. Yang mana jika angkanya sesuai, PPK akan menyampaikan kepada seluruh saksi dan Panwas.
"Jika ada keberatan dari saksi, maka silahkan ajukan. Kejadian tadi (kemarin-red), saksi meminta penyelenggara membuka Form C-7 daftar hadir, sementara dalam ketentuan tidak begitu, makanya mereka ribut-ribut," pungkasnya.
Komentar