Pasar

Kepala Dinas Akui Masalah Pasar Yafai Desa Mangoli Sudah Selesai

Bupati Kepsul Hendrata Thes (masker hijau) saat melakukan kunjungan di Pasar Rakyat Yafai Desa Mangoli, beberapa waktu lalu || Ist.

Sanana, Hpost - Tahun 2019 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut), menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pasar Rakyat Yafai Desa Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp 58.155.851,00 yang dikerjakan oleh pihak ketiga CV. CA.

Temuan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepsul tahun 2019, dengan nomor 15.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.

Yang mana, Pemkab Kepsul menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 176.004.746.269,02. Dari anggaran tersebut, Rp 1.240.640.523,00 untuk pekerjaan Pasar Rakyat Yafai, dibawah tanggungjawab Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepsul.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh kekurangan volume atas item-item pekerjaan dengan total sebesar Rp 58.145.851,69" dikutip dalam laporan BPK.

Pasalnya, kondisi itu tidak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 78 ayat 3 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepsul, mengakui permasalahan dan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut," masih dalam laporan BPK.

Dengan demikian, BPK Perwakilan Malut merekomendasikan kepada Bupati Kepsul aktif agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepsul, untuk menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing kontraktor pelaksana, dengan menyetorkannya ke Kas Daerah (Kasda).

Sekedar diketahui, Pasar Rakyat Yafai Desa Mangoli, Kepsul merupakan salah satu program Pemerintah Pusat yang baru-baru ini diresmikan Pemkab Kepsul, tetapi belum dihibahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Kepsul.

Kepada halmaherapost.com, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepsul Sofia Sjamlan mengaku, segala sesuatu terkait Pasar telah lama diselesaikan.

"Semuanya sudah diselesaikan secara adat. Sudah bayar semua tunggakan pula. Prinsipnya sudah selesai sampai dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," tandasnya singkat, Senin 14 Desember 2020.

Penulis: Tat
Editor: Awi

Baca Juga