Dana Insentif

Insentif Imam dan Pendeta Tak Kunjung Diterima, ini Sikap DPRD Halmahera Barat

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Nikodemus H. David Ratulangi || Ist.

Jailolo, Hpost - Dugaan adanya "siluman" yang sengaja bermain pada dana insentif Imam dan Pendeta se Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Nikodemus H. David Ratulangi.

Dihadapan sejumlah awak media, Nikodemus mengatakan, pihaknya akan melakukan Koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, serta lembaga internal untuk melakukan peninjauan dana insentif tersebut, yang beluk juga diterima tahun ini.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah, dan kami juga akan memanggil mitra kami itu kemudian telusuri kalau memang itu ada keterlambatan dan permasalahannya," kata Politisi Partai Gerindra itu, Senin (14/12).

Dikatakan, langkah komunikasi yang dilakukan oleh DPRD ke Pemkab jika terdapat kejanggalan adminstrasi, kebijakan dana insentif hanya diprioritaskan pada pihak bersangkutan.

Namun dana tersebut bersandar pada, kepentingan momentum pesta demokrasi, sudah tentu pencegahan akan di lakukan oleh Lembaga Komisi II itu sendiri.

"Kalau memang betul-betul permasalahannya krusial, sehingga menyangkut dengan kepentingan daerah, saya kira kita ada referensi kalau memang anggaran itu dipolitisir maka Komisi II akan bertindak secepatnya," tegasnya.

Nikodemus bilang, terkait nominal dana Insentif imam dan pendeta, dirinya belum mengantongi berapa besaran yang di peruntukan.

"Untuk jumlah dana insentif imam dan pendeta saya juga belum tahu persis berapa, tetapi saya akan beritahu secara kolektif kalau sudah ada laporan terkait jumlahnya.

Karena terkait besaran ada pada pagu anggaran, kalau saya sudah temukan maka saya akan pastikan memberikan keterangan terbuka, lewat media terkait dengan jumlah dana insentif itu," cetusnya.

Ironisnya lagi, jumlah dana insentif imam dan lendeta belum di kafer oleh Ketua Komisi II. Namun data yang di peroleh media ini, serta bukti paraf jumlah insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan Rp 3 juta per tiga bulan.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga