Pilwako Ternate

Saksi MHB-GAS Nyatakan Sikap Menolak Hasil Pleno Ternate Selatan

Saksi MHB-GAS Ternate Selatan, Saiful M. Saleh || Qra/Hpost.

Ternate, Hpost - Saksi Paslon nomor urut 3, M. Hasan Bay dan M. Asgar Saleh (MHB-GAS) menyatakan sikap menolak hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, Kecamatan Ternate Utara.

Penolakan tersebut sejak pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke KPU Kota Ternate. Yang mana, penolakan disebabkan KPU dinilai gagal menyelesaikan 15 form keberatan, yang diajukan saksi.

Saksi MHB-GAS Ternate Utara Saiful M. Saleh mengatakan sebagai saksi, menyaksikan dan mendengar pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK di Ternate Utara.

Yang terdapat banyak hal-hal yang disampaikan, seperti protes yang tak terselesaikan itu, lantas diteruskan dengan form keberatan.

"Kami sampaikan itu sebanyak 15, kalau tidak bisa diselesaikan di PPK, maka kami berharap bisa diselesaikan di tingkat KPU Kota Ternate," ungkapnya, Rabu 16 Desember 2020.

Namun, sesampainya pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Ternate, juga tidak bisa diselesaikan. Meski telah meminta, agar form keberatan dibacakan satu per satu dan telah disetujui.

"Namun setelah ditunda dan dilanjutkan pada malam hari, sudah jadi lain. Ketika dibaca satu form, tidak dilanjutkan lagi. Malah KPU meminta PPK kembali ke tempat, ini yang kami sesalkan. Saya menilai, ada dugaan konspirasi yang dilakukan," kesalnya.

Menurutnya, dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 19 tahun 2020 Pasal 15a poin I disebutkan, mekanisme yang harus ditaati PPK adalah memperlihatkan keberatan saksi di tingkat TPS.

"Harus diperlihatkan, itu isyarat dalam P-KPU di Pasal 15a huruf I. Pada pleno pertama sesuai dengan keberatan yang disampaikan, seharusnya form keberatan disetiap TPS diperlihatkan dan dibacakan. Tapi ternyata tidak diperlihatkan, seperti di Kelurahan Dufa-Dufa, Kelurahan Sango, Kelurahan Kasturian, Kelurahan Soa dan Kelurahan Salero. Yang kami minta dihari pertama pleno PPK, Sabtu (12/12) pekan kemarin," urainya.

Hari kedua, Minggu (13 /12) diingatkan Panwascam. Barulah Ketua PPK mengikuti, sesuai PKPU yang ada.

Keberatan kedua, menyangkut 2,5 persen Surat Suara (SS) cadangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 87 ayat 4. Dimana dilihat pada form C hasil salinan, biasanya suara yang diterima ditambah SS cadangan, tapi tidak dicantumkan 2,5 persen.

"Padahal menurut undang-undang nomo 10 tahun 2016 itu, harus dicantumkan lalu dihilangkan. Makanya saya keberatan, sehingga saya mau menyampaikan hal itu. Tapi lagi-lagi KPU tidak memberikan kesempatan pada saksi PPK untuk menanggapi," ungkapnya.

Saiful bilang, akhirnya pada pleno rekapitulasi tingkat PPK Ternate Utara, saksi MHB-GAS menolak menandatangani berita acara lantara menilai menyalahi prosedur, termasuk tidak memenuhi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang 2,5 persen SS cadangan.

"Maka dari itu, sikap kami menolak di tingkat kecamatan sampai menolak di tingkat KPU, karena KPU tidak mampu menyelesaikan keberatan yang kami sampaikan, khususnya di Kecamatan Ternate Utara," pungkasnya.

Penulis: Qra
Editor: Awi

Baca Juga