Pilkada Halbar

Tidak Puas Hasil Pleno, 3 Saksi Paslon di Halmahera Barat Ajukan Gugatan ke MK

Penolakan yang disampaikan oleh saksi Paslon nomor urut 2, paslon nomor urut 3, dan Paslon nomor urut 4 || Ist.

Jailolo, Hpost - Ditetapkannya Paslon nomor urut 1, James Uang dan Jufri Muhammad (JUJUR) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), periode 2020-2024 menuai sejumlah penolakan.

Pasalnya, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 305 TPS, 169 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan Kabupaten Halbar.

Yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan, nomor 136/HK.03.1-Kpt/8201/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020.

Penolakan disampaikan oleh saksi Paslon nomor urut 2, Danny Missy dan Imran Lolori (DAMAI). Paslon nomor urut 3, Ahmad Zakir Mando dan Pdt Alpinus K'Pay (ZAMAN-PAY). Dan Paslon nomor urut 4, Denny Pallar dan Iksan H. Husein (DESAIN).

Yang mana, ketiga saksi Paslon tersebut menilai adanya dugaan penggelembungan suara dan politik uang, yang dilakukan pada 9 Desember lalu.

Saksi Paslon DAMAI Abjan Raja menegaskan, terkait hasil rekapitulasi ini, pasca pleno tingkat KPU, oleh Paslon DAMAI akan membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mungkin itu bentuk dari apresiasi kami menyalurkan gugatan, sesuai dengan salurannya," tegas eks Ketua KPU Halbar itu.

Setali, Saksi Paslon DESAIN Hardi Hayun mengatakan, pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran, untuk di sampaikan ke MK.

"Rencanya besok (jumat-red) kami akan ajukan gugatan, tuntutan juga sama karena ada dugaan dugaan politik uang dan penggelambungan suara," bebernya.

Sambung Hardi, dirinya sempat mengingatkan KPU ketika Pleno berlangsung, dengan mengatakan adanya kesalahan rekap pada dokumen Form D, namun permintaan tersebut tidak dilakukan saat pleno tingkat Kabupaten.

"Yang pasti, kami dari DESAIN menolak hasil pleno ini dan kami juga siap gugat ke MK," akunya.

Menanggapi penolakan yang disampaikan sejumlah saksi, Ketua KPU Kabupaten Halbar, Miftahuddin Yusup yang dikonfirmasi mengungkapkan, terkait rencana gugatan ke MK oleh ketiga Paslon yang menolak hasil Pleno, tentunya nanti melihat objek gugatan dari tim mana saja, yang merasa dirugikan dalam proses tahapan KPU.

"KPU secara hirarki juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsindan KPU RI, yang akan menyandingkan rencana gugatan atau PHPU yang disampaikan Paslon nomor urut 2 saat penetapan," terangnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2020 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bahwa pihak-pihak terkait, yaitu Paslon atau peserta Pemilu yang merasa dirugikan atau merasa tidak puas dengan Keputusan KPU, tentang penetapan perolehan suara Paslon Bupati dan wakil Bupati diberikan waktu selama tiga hari mengajukan gugatan atau adminstrasi ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal perselisihan hasil pemilihan.

"KPU Halbar dalam hal penetapan dilakukan pada 17 Desember pukul 01.00 dini hari, Jadi peerhitungannya sejak hari ini selama tiga hari kedepan, Paslon diberikan waktu paling lambat untuk perbaikan perselisihan hasil ke MK," tukasnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Halbar menetapkan Paslon James Uang dan Jufri Muhammad sebagai pemenang Pilkada Halbar, dengan meraup 22.524 suara.

Paslon Danny Missy dan Imran Lolory diposisi kedua dengan meraup 21.074 suara. Paslon Ahmad Zakir Mando dan Pdt. Alpinus K Pay diposisi ketiga dengan meraup 12.824 suara. Dan Paslon Denny Palar dan Iksan Husain dengan meraup 10.167 suara.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga