Pilwako Ternate

Besok, Tim Kuasa Hukum MHB-GAS Resmi Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP

Muhammad Konoras || foto: Ist.

Ternate, Hpost - Tim Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) M. Hasan Bay dan M. Asgar Saleh (MHB-GAS) Senin 28 Desember 2020 besok melaporkan secara resmi dua penyelenggara pemilu yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Ternate ke Dewan Komite Penyelenggara Pemilu (DKPP) Laporan tersebut terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang diduga tidak jujur dan tidak bermartabat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Ternate yang baru saja diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Kuasa hukum MHB-GAS, Muhammad Konoras ketika ditemui, Minggu 27 Desember 2020 siang tadi dikantornya, kelurahan Jati mengaku sudah menyiapkan laporan, sehingga dipastikan hari ini akan dilaporkan ke DKPP RI.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut telah melanggar kode etik. Selain melaporkan hal tersebut, Ama sapaan akrabnya ini juga melaporkan salah satu komisioner KPU kota Ternate yang diduga melakukan pertemuan dengan salah satu tim sukses (Timses) paslon tertentu yang dilakukan pada 28 Oktober 2020 atau pada saat masa kampanye.

Padahal kata Ama sendiri, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa apapun alasannya, komisioner tidak bisa melakukan pertemuan apapun ketika masa kampanye hingga pencoblosan.

"Kita sudah susun untuk laporan, faktanya juga sudah ada, tinggal melaporkan 2 komisioner yang ada di KPU dan Bawaslu kota Ternate terkait dengan beberapa hal, yakni kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 yakni pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang harus jujur dan adil," jelas Ama.

Terkait Bawaslu kota Ternate, Konoras mengaku ada dua permasalahan yang dilaporkan, yakni adanya perbedaan suara dimana hal itu tidak direkomendasi sesuai PKPU untuk diselesaikan pada tingkat paling bawah. Pasalnya setelah di rekap ada kelebihan empat suara yang terjadi dikecamatan Ternate tengah.

"Jadi ada kelebihan 4 suara di kecamatan Ternate tengah, begitu kami tanyakan ke Bawaslu mereka hanya menjawab 'terserah KPU', padahal tidak seperti itu sebagai penyelenggara seharusnya direkomendasi dan harus diselesaikan," sesalnya.

Dia mengatakan dengan kejadian tersebut secara tiba-tiba itu telah diselesaikan tanpa dihadiri saksi paslon nomor urut 1, 3 dan 4. Selain itu dia juga menyebutkan dalam laporan yang diadukan.ke DKKP RI dilaporkan salah satu komisioner KPU yang melakukan komunikasi dengan salah satu saksi paslon melalui via telepon untuk tidak melakukan keberatan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kota Ternate.

"bahkan mengancam, nah inikan salah," cetusnya.

Dirinya mengatakan pihak KPU dan Bawaslu justru diam ketika tim salah satu paslon yakni tim Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS) yang menggunakan fasilitas negara yakni Asrama Haji kota Ternate di kelurahan Ngade untuk dijadikan tempat pembekalan saksi TULUS.

"Tidur disana, makan disana nah sementara itukan fasilitas Asrama Haji milik negara, milik pemerintah nah inilah yang tidak ditindaklanjuti padahal kan sudah ada videonya yang sempat viral," pungkas Konoras.

Konoros menyebutkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bekerja dengan jujur dan bermartabat, sehingga dari aspek apakah hal ini akan mempengaruhi hasil suara atau tidak, itu tentunya akan menjadi urusan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya.

"Tapi bagi saya, sekecil apapun pelanggaran itu harus diselesaikan karena pemilu ini untuk mencari pemimpin yang jujur, berintegritas berdasarkan penyelenggara yang memiliki integritas pula dan jujur, karena kalau penyelenggaranya tidak punya moral yang bagus, maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak bagus juga," tandasnya.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga