Tenaga Kerja
PHK Sepihak, PC SPSI Halteng Gugat PT IWIP ke Pengadilan

Weda, Hpost - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) akan digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Halmahera Tengah.
Gugatan ini terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT IWIP kepada sejumlah karyawan yang dinilai menyalahi Undang Undang Ketenagakerjaan.
Ketua Pimpinan Cabang SPSI Halteng, Aswar Salim mengatakan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT IWIP ini diketahui telah melanggar ketentuan Regulasi Ketenagakerjaan baik UUK 13 Tentang Ketenagakerjaan maupun Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004.
Beberapa buruh yang di PHK oleh manajemen yakni Irfan Yusup, Asnawi Lestaluhu, Safar Senen, M. Hasan Malik, Indra Lestaluhu, langsung membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara (Malut).
Sehingga melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut mengeluarkan surat dengan nomor: 560/1016/DTT-MU/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 untuk pemanggilan kepada Manajer IR PT IWIP dan Pekerja atau Buruh sehubungan dengan permohonan atau pengaduan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap buruh yang di PHK sepihak.
Aswar yang juga anggota DPRD Halteng ini mengatakan terkait pengaduan, pihaknya juga mendampingi melalui FSP KEP SPSI Halteng.
"Buruh yang di PHK sepihak oleh manajemen memberikan kuasa kepada Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI, Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI dan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI untuk mendampingi gugatan mereka ke PHI," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Halteng ini juga menjelaskan, untuk proses awal sudah dilakukan oleh Pegawai Pengawas PPNS propinsi Malut tanggal 18 Desember 2020 kemarin dan dikeluarkan anjuran, tanggal 21 Desember 2020 yang masing-masing berpendapat.
Selain itu kata Aswar, gugatan buruh PT. IWIP juga telah dikuasakan kepada dirinya, dan menindaklanjuti pertemuan tanggal 20 bertempat di site Tanjung Ulie dan dihadiri oleh Disnaker Halteng manajemen kembali berulah dan dengan sengaja membuat Perjanjian Bersama (PB) dari 7 orang buruh yang di PHK akan di kontrak kembali.
Namun menurut Aswar jangan lagi ada PB, sebab jika PB dikeluarkan maka FSP KEP SPSI dengan manajemen akan sama-sama bersepakat untuk melanggar aturan, untuk itu proses ini biarkan berlanjut dan kita menunggu putusan pengadilan.
"Jika pengadilan memutuskan untuk dipermanenkan, maka kurang lebih 10 Ribu karyawan PT IWIP otomatis permanen. Sebab pekerjaan yang dilakukan itu sistim pekerjaan terus menerus bukan pekerjaan sekali selesai dalam waktu tertentu dan itu melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan," tandasnya.
"Hal ini juga dilakukan langkah persuasif antara Serikat Pekerja PUK SPKEP SPSI namun sampai saat ini manajemen tidak mau mengabulkan permintaan serikat," tutupnya.
Komentar