Refleksi Akhir Tahun 2020

Dua Oknum Polisi di Maluku Utara Terlibat Jaringan Narkoba Sepanjang 2020

Infografis: Layank/Hpost

Ternate, Hpost - Dua oknum polisi terlibat dalam jaringan narkoba yang dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2020, dari total 11 Jaringan Narkoba, dengan narkotika jenis ganja dan shabu.

Total angka kasus tersebut disebut menurun dibanding periode 2018 dan 2019 kemarin.

"Tersangka di tahun 2020 dengan profesi swasta atau wiraswasta sejumlah 9 orang dan belum bekerja 2 orang, ASN 1 orang dan anggota Polri 2 orang,” papar Kepala BNNP Malut, Roy Hardi Siahaan melalui Bagian Penindakan dan Pengejaran Andi Rizki dalam pres release akhir tahun yang berlangsung di Kantor BNNP Malut Jalan Makugawene Kalumata Puncak, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Rabu 30 Desember 2020.

Rizki mengungkapkan, jumlah kasus yang berhasil di ungkapkan pada tahun 2018 sebanyak 10 kasus dengan 17 tersangka sementara untuk 2019 naik menjadi 15 kasus dengan 20 tersangka dan di 2020 jumlah pengungkapan turun menjadi 11 kasus dengan 14 tersangka.

Meski mengalami penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun 2018 dan 2019, tapi jumlah pengungkapan barang bukti yang diamankan pada 2020 ini meningkat untuk narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 4.010 Kilo Gram.

Pres release akhir tahun yang berlangsung di Kantor BNNP Malut || Ist.

“Di 2018 jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 94.66 gram dan 2019 sebanyak 1.901,65 Kilo Garam sementara 2020 ini jumlahnya naik menjadi 4.010,8 gram,” ungkap Rizky

Rizky melanjutkan, dari 14 tersangka yang diamankan dalam kasus narkotika semala 2020 ini 9 kasus telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan, 2 kasus dalam proses penyidikan.

Rizky juga menyatakan, dua oknum anggota polri yang diamankan dalam kasus narkotika oleh BNNP Malut ini satu diantaranya sudah masuk dalam tahap 2 sementara 1 lainya masih dalam tahap pemberkasan.

“Insya Allah dalam waktu dekat peyidik BNNP sudah bisa limpahkan berkas tahap I ke Jaksa,” pungkasnya.

Sementara itu Layanan rehabilitasi rawat jalan peyalah guna Narkoba yang dilakukan BNNP Maluku Utara, sepanjang tahun 2020 sebanyak 77 orang peyalah guna Narkoba.

Selain itu juga, sepanjang tahun 2020 BNNP Maluku Utara melakukan pembentukan relawan Anti Narkoba dan pengukuhan penggiat Anti Narkoba sebanyak 390 yang terdiri dari relawan anti Narkoba sebanyak 110 orang dan Pegiat Anti Narkoba sebanyak 280 orang.

Penulis: Red
Editor: Awi

Baca Juga