Vaksin Sinovac

Masyarakat Ternate Berhak Menolak Penyuntikan Vaksin, Ini Syaratnya

Ilustrasi || Sumber: Foto: Yudha Maulana/detikcom)

Ternate, Hpost - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy mengatakan,  penyuntikan vaksin corona buatan Sinovac Biotech, China kepada masyarakat, tidak akan dilakukan secara dipaksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

"Kalau ada yang menolak, itu hak mereka, tetapi harus dengan alasan yang pasti atas menolak pemberian dan penyuntikan vaksin," kata Nurbaity, kepada Halmaherapost.com, Rabu 6 Januari 2021.

Mengutip Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab III, terkait hak dan kewajiban masyarakat, pada pasal 5 ayat 3, tentang hak menyebutkan Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Oleh karena itu, Nurbaity bilang, masyarakat berhak menolak penyuntikan vaksin. Namun, penolakan itu wajib menyertai alasan yang konkrit antara lain adanya penyakit bawaan, indikasi kehamilan dan ibu menyusui.

Menurutnya, penyuntikan vaksin tahap pertama kepada 600 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) yang rencana akan disuntikkan pekan depan. Namun sebelum divaksin, harus dilakukan pendataan terdahulu oleh daerah, dengan tebusan Pemerintah Pusat.

RISET VAKSIN: Pandemi telah memicu perlombaan untuk menemukan vaksin, dengan lebih dari 100 dalam pengembangan dan sekitar selusin sudah diuji pada manusia || Sumber Foto: Reuters

"Data yang dimaksud adalah, identitas lengkap dan nomor telepon aktif, yang nanti pemberitahuan akan vaksin melalui pesan singkat atau SMS,” paparnya.

Sebelum disuntik vaksin, Nakes bersangkutan akan diperiksa kesehatannya seperti terdapat penyakit bawaan atau tidak, pernah tertular covid-19 atau tidak, ada gejala TBC dan diabetes atau tidak.

“Dan jika ada salah satu gejala tadi, tidak bisa kita vaksin," katanya.

Untuk rencana penyuntikan vaksin pihak pemerintah kota Ternate menyiapkan petugas, yakni bagian registrasi, pemeriksaan kesehatan dan pemberi vaksin.

"Jika pada pemeriksaan tidak memenuhi syarat, maka Nakes bersangkutan tidak bisa lanjutkan ketahap vaksinasi," pungkasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Munawir/Firjal

Baca Juga