Serba Serbi Pilkada

Bawaslu Malut Siap Ikuti Tahapan Sidang di MK

Ilustrasi (Foto: Ist/google images)

Ternate, Hpost - Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku siap, memberikan keterangan pada sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan sikap tersebut, disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin dihadapan sejumlah awak media, saat menghadiri Muswil Partai PKB Provinsi Malut, Sabtu 9 Januari 2021.

Yang mana, pihaknya tengah merampungkan sejumlah keterangan, yang nantinya disampaikan pada persidangan pendahuluan perselihan hasil Pilkada

Untuk agenda sidang pendahuluan, dijadwalkan pada 26 sampai dengan 29 Januari 2021. Dimana, dalam sidang tersebut ada tiga pokok yang diterangkan.

Selain itu, juga akan dijelaskan poin per poin pokok permohonan sebagai pokok pertama. Kemudian, menerangkan penanganan pelanggaran dan aspek pengawasan sebagai pokok ketiga.

"Sidang pendahuluan itu, tentu setelah pemberi atau pembacaan pokok permohonan dan jawaban permohonan oleh KPU. Kemudian keterangan pihak terkait, baru keterangan Bawaslu. Dan keterangan kita sudah rampung, sehingga 11 Januari nanti sebagai finishing atau final," paparnya.

Menurutnya, keterangan yang sudah rampung, selanjutnya diserahkan ke Bawaslu RI pada 13 Januari. Kemudian pada 18 Januari, tahap finishing di Bawaslu RI, dan paling lambat pada 25 Januari 2021 sudah dimasukkan ke MK, beserta seluruh alat bukti yang diajukan.

"Setiap bukti dari kabupaten dan kota berbeda-beda, Formulir Model C hasil salinan-KWK kita masukkan juga, termasuk Formulir Model D Kecamatan dan Model B kabupaten dan kota.

Dokumen-dokumen itu, kita masukkan sebagai alat bukti dalam keterangan di MK, yang akan dijadwalkan 26 sampao.dengan 29 Januari 2021," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk keterangan sudah termasuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Dimana, untuk kedua kabupaten tersebut, Bawaslu Malut tidak menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Meski beberapa waktu lalu, Bawaslu Malut sempat merekomendasikam PSU di 6 TPS
di Kepsul dan 1 TPS di Halut, lantaran dipicu ulah KPU dua kabupaten tersebut.

"Kita akan jelaskan di hadapan MK, terhadap persoalan-persoalan yang kita sudah rekomendasikan, tapi dilaksanakan KPU. Untuk Kepsul itu, kita laporkan ke DKPP karena tidak melaksanakan rekomendasi itu," tandasnya.

Penulis: Qra
Editor: Awi

Baca Juga