Vaksin

Dilarang Kampanye Tolak Vaksin, Dokter di Malut Diminta Luruskan Polemik

Ternate, Hpost - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku Utara mengingatkan para dokter di Malut untuk tidak menolak vaksin Covid-19. Pasalnya, ada kode etik kedokteran yang melarang dokter terlibat kampanye antivaksin.

Ketua IDI Malut dr. Alwia Assagaf dalam wawancara mengungkapkan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 024/PB/K.MKEK/01/2021 tentang Fatwa Etika Dokter yang Terlibat dalam Kampanye Antivaksin tertanggal 11 Januari 2021. Melalui SK tersebut, MKEK menerbitkan fatwa berisi 7 poin yang bersifat mengikat seluruh dokter di Indonesia.

Poin pertama fatwa tersebut menyebutkan, dokter Indonesia harus sepenuhnya menyadari bahwa memperhatikan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari sumpahnya sebagai dokter. Pekerjaan dokter tak dapat direduksi hanya berupa kontrak terapeutik hubungan dokter-pasien saja, tetapi dokter juga berkewajiban menjadi agen perbaikan dan referensi dalam segenap upaya kesehatan masyarakat.

“Poin dua, dokter Indonesia harus menyadari bahwa masyarakat awam sebagian besar memiliki wawasan yang minimal tentang khazanah ilmu kedokteran, sehingga mereka rentan menjadi obyek informasi yang keliru mengenai kedokteran atau kesehatan masyarakat, terlebih apabila disampaikan dengan cara propaganda dan oleh tenaga medis,” ungkap Alwia, Rabu 13 Januari 2021.

Poin ketiga, dokter Indonesia harus sepenuhnya menyadari bahwa kejujuran, keadilan dan kebijaksanaan merupakan nilai-nilai keutamaan profesi kedokteran yang luhur. Karena itu dokter Indonesia tidak boleh dengan sengaja memelintir, menyimpangkan atau dengan sengaja mengambil sebagian dengan menutup sebagian yang lain informasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang utuh. Terlebih lagi apabila informasi yang disajikan dengan tidak utuh dan disimpangkan ini dibagikan secara luas kepada masyarakat yang sangat awam terhadap ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat dengan cara propaganda/kampanye.

“Poin empat, vaksinasi sebagai bagian dari upaya penanggulangan wabah telah dikenal luas dan didukung bukti ilmiah dan sejarah. Karena itu, dokter dan organisasi profesi kedokteran perlu mendukung program vaksinasi dengan tetap mempertimbangkan penalaran sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat,” sambung Alwia.

Poin kelima, dokter Indonesia dan organisasi profesi dokter Indonesia dilarang terlibat dalam propaganda atau kampanye antivaksinasi, termasuk di dalamnya berupa postingan di media sosial, khususnya yang menjadi program vaksinasi nasional yang dapat merugikan kesehatan masyarakat secara luas.

“Kemudian poin keenam, bila dokter Indonesia memiliki kritisi ilmiah terhadap program vaksinasi pemerintah, produk vaksinasi tertentu, ilmu kedokteran, dan ilmu vaksin, hendaknya kritisi ilmiah tersebut disampaikan dalam bentuk pertanyaan atau klarifikasi ilmiah di dalam forum ilmiah kedokteran atau kesehatan masyarakat. Dokter Indonesia dapat pula bertanya dan berdiskusi melalui forum ilmiah kedokteran atau kesehatan masyarakat tersebut kepada narasumber dokter yang paling kompeten di bidang tersebut. Seandainya di forum tersebut terdapat unsur masyarakat awam, dokter yang melakukan kritisi tersebut harus menyampaikan kritiknya tidak dalam format sebagai narasumber tunggal tanpa narasumber dokter lain yang kompeten di bidangnya sebagai pembanding. Hal ini supaya masyarakat awam mendapatkan informasi minimal dua ragam pandang (prinsip covering both sides) dan tidak menjadi obyek propaganda informasi yang asimetris,” jabar Alwia.

Sedangkan pada poin ketujuh menyatakan, dokter Indonesia yang terbukti dengan sengaja melakukan pemelintiran informasi dan terlibat aktif dalam menyebarkan kebohongan (hoaks), termasuk dalam konteks kampanye antivaksin, dapat dipertimbangkan melalui mekanisme persidangan etik di MKEK ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai pelanggaran etik sedang.­

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Malut dr. Alwia Assagaf || Foto: Firjal

Selain itu, Pengurus Besar IDI juga telah mengeluarkan maklumat yang mengimbau seluruh dokter ikut disuntik vaksin. Maklumat tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan terbitnya fatwa MKEK.
Dalam maklumat itu, poin satu menyebutkan, seluruh dokter anggota IDI diimbau mengikuti program vaksinasi Covid-19 demi terbentuknya kekebalan tubuh untuk mencegah risiko mudah terinfeksi Covid-19 sehingga dapat mengurangi angka kematian dokter.

Poin dua, agar menghentikan polemik tentang vaksinasi Covid-19 karena prosedur keilmuan tentang uji klinis dan penilaian oleh otoritas Badan POM dan MUI sudah dinyatakan aman, efektif, suci dan halal. Bagi dokter yang masih ragu dan memerlukan penjelasan ilmiah dapat menghubungi Tim Advokasi Vaksinasi Covid-19 PB IDI.

Poin tiga, agar seluruh dokter anggota IDI tetap berhati-hati dan waspada dalam menjalankan aktivitas sehari-hari khususnya dalam melaksanakan praktik kedokteran untuk senantiasa disiplin menaati protokol kesehatan dan menjalankan Pedoman Standar Perlindungan Dokter di Era Covid-19.

Poin empat, agar seluruh dokter berparitisipasi membantu pelaksanaan vaksinasi di seluruh daerah di Indonesia dengan mempersiapkan diri menjadi tenaga penyuntikan vaksinasi (vaksinator).

“Maklumat itu memang seharusnya dipatuhi oleh semua dokter, termasuk di Maluku Utara. Karena kita mengikuti dan mengawal dari awal proses vaksinasi sampai pada waktu dilakukan vaksinasi. Jadi itu sudah didiskusikan, dan kemudian fatwa dari MUI serta EUA dari BPOM pun sudah keluar sehingga tidak ada lagi keraguan tentang manfaat, keamanan dan kehalalan vaksin Sinovac,” papar Alwia.

Ia bilang, sejauh ini tidak ada informasi adanya dokter di Malut yang mengajukan keberatan disuntik vaksin. Alwia berharap, semua dokter di Malut menyadari pentingnya vaksinasi sesuai bukti yang telah dikantongi dari hasil uji klinis tahap 3.

“Kami juga banyak berdiskusi di grup Satgas Covid-19 PB IDI dan saya mengimbau kepada teman-teman dokter semua untuk tidak ragu lagi karena kita harus mendengar dari para ahli uji klinis. Apalagi sudah ada EUA dari Badan POM juga,” tandasnya.

Penulis: Ika Fuji
Editor: Firjal

Baca Juga