Pertanahan
Pemkot Ternate ‘Gantung’ Warga Fitu terkait Penyelesaian Lahan Yayasan Muhammadiyah
Ternate, Hpost – Masalah penyelesaian lahan Yayasan Muhammadiyah di kelurahan Fitu menggantung setelah pemerintah kota Ternate dalam hal ini Wali kota Ternate Burhan Abdurrahman belum memberikan kejelasan secara formal terkait lahan pekuburan di kelurahan Fitu.
Ketua Aliansi masyarakat Fitu, Risno Wahid menyesalkan sikap pemkot. Dia mengatakan, pada 25 Desember 2020, Burhan berjanji kepada warga Fitu akan memediasi penyelesaian lahan Yayasan Muhammadiyah. Namun, menurut Risno, pihak pemkot tidak menunjukkan itikad baik untuk menangani masalah warga setempat.
"Hingga saat ini tidak ada respon yang efisien dari pemkot Ternate," ucap Risno saat diwawancarai awak media seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi I di DPRD kota Ternate, Rabu 13 Januari 2021.
Menurut Risno, Komisi I berjanji dalam waktu yang singkat akan segera memanggil pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Bagian aset provinsi Maluku Utara terkait dengan data autentik aset yang ada di kelurahan Fitu. Selain itu, Komisi I juga akan mengundang dari pihak Yayasan Muhammadiyah untuk menjelaskan aset tersebut.
"Tentunya kami dari pihak Aliansi Masyarakat Fitu meminta secepatnya masalah ini diselesaikan, karena beberapa hari kemarin ada beberapa yang meninggal dan begitu di gali kita dapatkan tulang belulang dan setiap ada yang meninggal pas di gali pasti dapat tulang belulang manusia," ungkap Risno.
Ini tentunya sudah menjadi sangat urgen karena untuk lahan pekuburan saja saat ini sudah sangat tidak layak menjadi pekuburan umum.
"Kami meminta dengan sangat kepada Komisi I agar secepatnya bisa memberikan solusi dari permasalahan ini," harapnya.
Jika permasalahan ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pemkot, maka masyarakat kelurahan Fitu akan melakukan aksi Jilid 3 dengan memboikot akses jalan raya kelurahan Fitu.
Sementara itu Ketua Komisi I, Moctar Bian kepada wartawan mengaku akan segera memanggil pihak terkait yakni BPN, Bagian aset provinsi Maluku utara, pihak Yayasan Muhammadiyah untuk dimintai kejelasan terkait lahan pekuburan yang ada di kelurahan Fitu.
Anggota dewan dari fraksi PKB ini juga akan meminta bukti dokumen dari pihak yayasan Muhammadiyah, jika memang itu merupakan aset yayasan maka bukti berupa sertifikat dan perizinan lainnya harus diperlihatkan, sehingga bisa ditangani dan mencari solusi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada komisi I terkait riwayat tanah yang ditempati yayasan Muhammadiyah itu adalah bekas Perusahan Negara (PTPN 280) dimana merupakan peninggalan sejak tahun 1970.
"Dalam rapat bersama komisi I tadi kita hanya perlu mendapatkan informasi-informasi dari mereka untuk ditindaklanjuti dengan mengundang BPN pada 14 Januari 2020 terkait status lahan yayasan Muhammadiyah tersebut," tandasnya
Komentar