Pertambangan

Perusahaan Tambang di Maluku Utara Diminta Berdayakan Masyarakat Sekitar

Gubernur Maluku, KH Abdul Gani Kasuba, saat memberikan sambutan, Rabu 13 Januari 2021 || Foto: Humas Pemprov

Tobelo, Hpost - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, meminta perusahaan tambang di Maluku Utara mengembangkan dan memberdayakan masyarakat sekitar pertambangan.

Hal itu disampaikan Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sambutan Sosialisasi Cetak Biru, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan Provinsi Maluku Utara di Grandland Hotel Tobelo, Halmahera Utara, Rabu 13 Januari 2021, pagi tadi.

"Tanggungjawab untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, menjadi lebih penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Sebab, usaha pertambangan umumnya berada pada wilayah terpencil yang minim sarana dan prasarana," paparnya AGK dalam sambutan, Gubernur dua periode itu secara langsung melauching ditandai dengan pemukulan Gong, serta dilanjutkan dengan penyerahan dokumen cetak biru PPM, kepada Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Yudhi Hard Noya dan President Direktur PT. NHM yang diwakili Manager social Performance PT. NHM Hansed Pither Lasa.

Menurutnya, pada dasarnya peran serta perusahaan pertambangan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tuntutan dan tanggungjawab sosial yang harus dilakukan oleh perusahaan.

Gubernur menyerahkan cetak biru kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Yudhi Hard Noya || Foto: Istimewa

Gubernur mengatakan, PPM pada kegiatan usaha pertambangan saat ini, menjadi perhatian berbagai pihak. Karena dapat dianggap sebagai jawaban, terhadap masalah kepedulian suatu industri pertambangan terhadap kondisi sekitar.

"Kebijakan nasional tentang pengelolaan sumberdaya alam, termasuk sumberdaya mineral, pada dasarnya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan aspek konservasi, rehabilitasi dan penghematan di dalam pemanfaatannya melalui teknologi yang ramah lingkungan," katanya.

Sesuai Program PPM, lanjut Gubernur dua periode itu, perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan dan memberdayakan masyarakat di sekitarnya, karena masyarakat di sekitar lokasi pertambangan yang menerima dampak dari kegiatan pertambangan.

"Untuk itu, masyarakat harus mendapatkan kompensasi, melalui program PPM perusahaan pertambangan berupa manfaat ekonomi dan lain sebagainya," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Yudhi Hard Noya menambahkan, Halmahera Utara (Halut) merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi sumberdaya alam yang cukup banyak, diantaranya emas, pasir besi dan masih banyak kandungan mineral  lainnya.

"Dengan kehadiran  perusahaan pengelola Sumber Daya Alam ini dapat membantu pemerintah di sini untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat di daerah ini," ungkapnya mewakili Bupati.

Diharapkan dengan diluncurkannya dokumen cetak biru PPM ini, maka akan menjadi pedoman bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan se-kabupaten Halut, untuk menyusun rencana induk program.

Dokumen cetak biru PPM ini, disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Gubernur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Yudhi Hard Noya dan President Direktur PT. NHM yang diwakili Manager social Performance PT. NHM Hansed Pither Lasa || Foto: Istimewa

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Hasyim Daeng Barang, menyatakan penyusunan cetak biru PPM pada Kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi Maluku Utara, merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang, Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 38 ayat 1 mengamanatkan, bahwa Gubernur menetapkan Cetak Biru (Blue Print) untuk selanjutnya wajib menjadi pedoman, bagi para Pemegang IUP dan IUPK dalam menyusun Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

"Sebelum sampai pada tahap ini, Tim penyusun telah bekerja keras untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, menerima masukan, pandangan dan pendapat. Diantaranya, melalui Focus Group Disscusion di beberapa Kabupaten, melakukan rapat penajaman draft blue print bersama Tim Pengarah Provinsi Maluku Utara, serta Rapat Finalisasi dengan mengundang peserta dari kabupaten dan kota," paparnya.

Hasyim bilang, cetak biru PPM pada Kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi Maluku Utara, telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 384/KPTS/MU/2020 tanggal 16 Oktober 2020. Hal ini tentu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM diatas, yang merupakan bagian dari kebijakan NAWACITA Pemerintah.

"Dengan adanya dokumen cetak biru PPM ini, akan menjadi acuan wajib bagi setiap perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara, dalam menyusun Rencana Induk PPM. Sehingga diharapkan akan terjadi Sinkronisasi, Integrasi dan Sinergi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, khususnya di kawasan sekitar wilayah pertambangan," tandasnya.

Penulis: Munawir Toeda
Editor: Firjal

Baca Juga