Wali Kota Ternate
Kepemimpinan BUR-ADA di Ternate Resmi Berakhir Februari

Ternate, Hpost - Tak hanya melangsungkan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun DPRD Kota Ternate juga menggelar rapat paripurna ke III dengan masa persidangan ke I tahun sidang 2021, tentang pengumuman usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.
Dihadapan anggota sidang, yang juga dihadiri Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman serta sejumlah Forkopimda. Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy membacakan pidato sidang, Senin 18 Januari 2021 siang tadi.
Sebagaimana diketahui, lima tahun yang lalu tepatnya 17 Februari 2016. Burhan Abdurahman dan Abudllah Tahir, dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2016-2021.
Yang pelantikan kala itu, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 131.82-260 tahun 2016 dan nomor 132.81-261 tahun 2016.
"Sehingga tidak terasa, beberapa hari lagi, masa pengabdian keduanya untuk daerah ini, berakhir," ungkapnya.
Terkait hal itu, sambung Muhajirin, maka berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1) huruf f, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 menyatakan bahwa, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pada pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh, Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh DPRD ke presiden melalui Menteri, untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota untuk mendapat penetapan pemberhentian.
Dan, dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f menyatakan, mlMenteri wajib memberhentikan Bupati dan atau Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari Pimpinan DPRD.
"Sesuai ketentuan tersebut, maka diberitahukan dan diumumkan dengan hormat, bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021," tegasnya sembari mengetuk palu satu kali.
Menurutnya, setelah pengumuman pengesahan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, selanjutnya pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian.
"Terimakasih atas kepemimpinan saudara selama lima tahun ini, sehingga meraih sejumlah prestasi antara lain mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Kemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah enam kali berturut-turut," akunya.
Adapun dasar pengumuman usul pemberhentian sebagai berikut :
1. Pasal 60 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahkan masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun.
2. Ayat 1 Pasal 79 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk mendapat pemberitahuan pemberhentian.
3. Keputusan Mendagri nomor 131.82-260 tahun 2016, tentang pengangkatan Wali Kota Ternate Provinsi Maluku Utara tanggal 9 Februari 2016.
4. Keputusan Mendagri nomor 132.81-261 tahun 2016, tentang pengangkatan Wali Kota Ternate Provinsi Maluku Utara tanggal 9 Februari 2016.
5. Berita acara pengucapan sumpah dan janji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.
Komentar