Kotak Suara
KPUD Kota Ternate Buka Puluhan Kotak Suara, 5 PPK Digugat
Ternate, Hpost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ternate, Maluku Utara, membuka kotak suara untuk mengambil sejumlah dokument yang barang bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan halmaherapost.com, Rabu 20 Januari 2021, di Kantor KPUD Kota Ternate, staf pegawai KPUD Ternate membuka 50 kotak suara. Puluhan kotak suara itu tersebar di 5 kecamatan sebagaimana gugatan pemohon pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate Muhammad Hasan Bay dan M Asghar Saleh (MHB-GAS).
"Jadi ada 5 kecamatan yang dibuka kotak suaranya dengan jumlah 50 TPS," kata Ketua KPU kota Ternate, M. Zen Karim. Pembukaan kotak suara ini tentunya untuk kepentingan memberikan jawaban pada saat persidangan di MK nanti.
Sebaran TPS di antaranya, kecamatan Ternate Selatan sebanyak 10 TPS, yakni di Kelurahan Tabona, Bationg Karance, Kalumata, Fitu, Talangame, Jati, Mangga Dua, Tanah Tinggi. Sedangkan, Ternate Tengah 22 TPS, yakni di Kalumpang, Maliaro, Marikurubu, Salahudin, Santiong, Makassar Timur, Makassar Barat.
Sementara di Kecamatan Ternate Utara Ada 16 TPS, yakni di Kelurahan Tafure, Soa, Sangaji Utara, Tabam, Toboleu, Sangaji, Akehuda, Tubo. Kecamatan Ternate Pulau hanya 1 tps di kelurahan Foramadiahi, begitu pula Kecamatan Batang Dua, 1 Tps di kelurahan Tifure.
Baca juga:
Astaga, KPUD Halmahera Barat Tidak Temukan Dokumen Penting saat Buka Kotak Suara
MK Registrasi Permohonan Cabup Halmahera Selatan Helmi-La Ode
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Ternate, Mu'minah Daeng Barang yang ditemui mengataka, dokumen yang diambil antara lain form C daftar hadir, form D DPT, DPTb, DPTh, kejadian khusus di bagian TPS, dan hasil perolehan suara (C hasil Pleno).
"Itu merupakan dokumen yang kita ambil di setiap TPS," tandasnya.
Pembukaan kotak suara itu berdasarkan gugatan pemohon di MK. Panitia Pemilihan Kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Pulau Ternate dan Batang Dua.
"Jadi rata-rata gugatan ini berada di sejumlah TPS di 5 Kecamatan setempat," katanya.
Perkara yang masuk dalam gugatan MK ini terkait dengan pemakaian Form C Pemberitahuan, pemakaian E-KTP yang angkanya tinggi dan pemilih di bawah umur.
"PPK telah menyampaikan pokok-pokok gugatan terkait dengan kronologis mulai dari tingkat PPS hingga Pleno tinggkat PPK," pungkas Mu'minah
Zen bilang kotak suara yang dibuka merupakan kotak suara yang tersebar di seluruh TPS yang ada di kecamatan Ternate selatan, Ternate tengah, Ternate utara, Pulau Ternate dan Pulau Batang dua. Ini berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 1223/2021 bahwa pembukaan kotak suara diberlakukan untuk seluruh Indonesia.
"Bukan hanya di Ternate, dan untuk Maluku Utara semua sudah dibuka sisa Ternate hari ini," jelas Zen.
Komentar