Jaringan Narkotika

BNNP Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba di Lapas Ternate

Pres rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Kantor BNNP Maluku Utara || Foto: dok. BNNP Maluku Utara.

Ternate, Hpost – Jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus tiga tersangka yang diduga berafiliasi dengan jaringan peredaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial A alias Vanda (31) tukang ojek, IK alias Pisnu (45) montir, dan R alias Ping-Ping yang merupakan napi Lapas Ternate.

Ping-ping diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji Lapas menggunakan ponsel. Ia lalu berkomunikasi dengan R yang diduga sebagai pemilik narkoba yang saat ini ditahan di Lapas Medan.

Kepala BNNP Malut Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam konfereansi pers mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan informasi yang diperoleh BNNP, bahwa ada pengiriman paket barang terlarang dari Kota Medan ke Kota Ternate.

“Setelah mendapat informasi, petugas langsung mengintai di tempat ekspedisi pengiriman yang dicurigai. Tepat pada Senin 1 Februari sekira pukul 15.00 WIT, tersangka Vanda yang menjemput barang haram diringkus,” jelas Roy kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2021.

Setelah diinterogasi, Vanda mengaku disuruh tersangka Pisnu. Pisnu kemudian diringkus saat akan mengambil paket narkoba di rumah Vanda di Kelurahan Salero, Ternate Utara.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka Pisnu juga mengaku disuruh salah satu penghuni Lapas Kelas IIA Ternate berinisial R alias Ping-ping," katanya.

Tak butuh waktu lama, Roy bersama petugas BNNP Maluku Utara langsung bergerak ke Lapas dan menangkap tersangka Ping-ping sekira pukul 11.00 WIT, Selasa 2 Februari. Ping-ping lalu dibawa ke Kantor BNNP untuk diproses lebih lanjut.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,25 ons sabu-sabu yang dibungkus dalam satu paket berisi sepatu perempuan. Selain itu, tersangka Pisnu juga menyimpan sabu-sabu 0,25 gram.

“Pelaku Pisnu ini sudah dua kali mengedarkan narkoba atas suruhan tersangka Ping-ping. Barang bukti yang kami amanakan ini lumayan besar. Dari 1,25 gram yang berhasil kami ungkap ini menyelamatkan 1.256 masyarakat Maluku Utara,” jelasnya.

Ketiga tersangka pun terancam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Roy, sembari berharap ke depan tidak ada lagi kasus narkoba yang masuk ke Maluku Utara.

Baca Juga