Gaji Anggota DPRD
Peralihan SIMDA ke SIPD, Gaji Anggota DPRD Halmahera Barat Tersendat
Jailolo, Hpost – Gaji para anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, tak kunjung cair sejak Januari hingga Februari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abduradjak, mengatakan keterlambatan itu karena terjadi peralihan pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Makanya data yang dimasukan juga agak terlambat,” kata Syahril dalam hearing bersama anggota DPRD Halbar pada Kamis 28 Januari 2021.
Ia menjelaskan, pada Minggu ketiga Januari 2021, Dana Alokasi Umum (DAU) sudah masuk untuk persiapan belanja pegawai di Februari. Sementara, DAU masuk pada 25 Januari. “Kami mau bikin pinjaman, tapi waktunya sudah tidak tepat,” katanya.
Namun terkait perubahan sistem, Syahril meminta agar dipertanyakan langsung ke pemerintah pusat. “Kenapa kita seolah-olah dipermainkan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Menurut dia, sudah 10 tahun SIMDA digunakan dan itu berjalan cukup baik. “Karena semua dimengerti dan kita didampingi oleh admin yang berada di Kota Ternate,” bebernya.
Sekarang, lanjut dia, kita seakan dipaksakan menggunakan SIPD. Sementara, yang memahami SIPD hanya pihak Departemen Dalam Negeri. "Dan sistem ini dipaksakan harus jalan pada 2021,” katanya.
“Jadi pelaksanaan SIPD itu tidak bisa jalan, atau treble dalam sistem. Jadi untuk sementara ini yang bisa dicairkan hanya gaji PNS,” ungkap Syahril.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi, menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda Halbar tidak punya kepastian untuk membayar hak mereka.
Kemarin, kata Joko, Sekda Syahril Abduradjak, dipanggil untuk menjelaskan perihal keterlambatan pembayaran gaji mereka. “Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” sesal Ketua Fraksi Golkar Halbar ini, Selasa 2 Februari 2021.
Joko yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Halbar ini menjelaskan, alasan Pemda terkait keterlambatan gaji karena dipengaruhi dokumen APBD Halbar tahun 2021, yang belum disahkan oleh gubernur.
"Padahal pengesahan dokumen APBD pada November kemarin itu, sebulan sebelum berakhirnya tahun 2020 sudah harus disahkan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, alasan lain adalah terjadi perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah dari SIMDA ke SIPD. “Kalau kita merujuk pada perubahan sistem yang terus berjalan hingga satu tahun, maka kita tidak akan gajian selama satu tahun,” sesalnya.
Joko pun meminta Pemda mencari solusi untuk menjawab permasalahan tersebut. "Seandainya permasalahan ini berjalan sampai akhir Februari, maka kami akan mengambil langkah tegas,” tandasnya.
“Kami akan berkoordinasi ke pimpinan DPRD untuk menggelar rapat internal yang dapat melahirkan solusi-solusi kongkrit nanti," pungkasnya.
Komentar