Birokrasi

Mutasi ASN di Tidore Jangan Digiring ke Politik

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen. || Foto: Gustam Jambu/cermat/JMG

Tidore, Hpost – Sekitar 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendatangi Kantor DPRD Tidore Kepulauan, Jumat 5 Februari 2021.

Puluhan ASN yang diketahui didominasi guru ini mengadukan mutasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Tidore Kepulauan kepada para wakil rakyat.

Terkait aduan para tenaga pendidik tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan persoalan itu tidak boleh dipandang secara subjekif.

“Apalagi digiring ke ranah politik,” tegas Ayah Erik – sapaan akrap – Muhammad Sinen, melalui sambungan telepon, Sabtu 6 Februari 2021.

Ia bilang, langkah memutasikan sejumlah ASN di Kota Tidore Kepulauan, selain bagian dari penyegaran, juga merupakan perintah undang-undang, untuk mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan dalam setiap instansi terkait.

"Wilayah Oba merupakan wilayah Kota Tidore Kepulauan. Jika ASN yang sudah dimutasi tidak mau bekerja, maka saya minta agar yang bersangkutan diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam PP 53,” ucapnya.

Menurut dia, langkah mutasi yang dilakukan terhadap ASN sudah ada mekanisme dan aturan. Sehingga, jika ada ASN yang tidak puas, dipersilakan mengadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan evaluasi.

"Jadi ASN yang tidak terima, silakan lapor ke KASN, kenapa harus diadukan ke DPRD. Lagipula DPRD itu kan lembaga politik, tentu persoalan seperti ini pastinya akan dipandang dari aspek politik,” pungkas Ayah Erik.

Penulis: red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga