Peraturan Daerah
Bapemperda Malut Minta DPRD Halmahera Barat Identifikasi Situs Cagar Budaya

Jailolo, Hpost - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku Utara meminta Anggota Bapemperda Halmahera Barat mengidentifikasi situs-situs cagar Budaya yang ada di Kabupaten Halmahera Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bapemperda Malut Sofyan Daud seusai melakukan sosialisasi Ranperda bersama anggota Bapemperda DPRD Halmahera Barat di ruang Banggar DPRD Halbar Senin 8 Februari 2021.
Ia juga menyebutkan banyak tuntutan yang sangat berharga dengan subtansi dari Ranperda yang disosialisasikan hari ini.
Ia juga minta upaya-upaya dan langkah-langkah dari teman-teman Bapemperda Halbar bahwa dengan melakukan pelestarian pembangunan cagar budaya sehingga jangan sampai cagar-cagar budaya di Halbar sampai ada yang rusak karena satu dan lain hal.
"Dan juga langkah-langkah identifikasi terkait situs-situs budaya yang ada di Halbar," cetusnya.
Disebutkan nya Itu menjadi dasar untuk mendorong Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan cagar Budaya di Maluku Utara.
Ia juga menyampaikan sasaran penting yang menjadi dasar mendorong Ranperda sebagaimana Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang posisinya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat Agar bagaimana merasionalisasikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 itu tentang cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
"Maka harus diberikan payung Hukum kehadiran Pemerintah Provinsi benar-benar bisa mendorong percepatan dari sisi regulasi maupun kebijakan-kebijakan rill disepuluh kabupaten/kota, kalau tidak begitu banyak situs cagar budaya atau struktur bangunan dan benda yang diduga sebagai cagar budaya di Halbar tidak dapat dilestarikan dengan baik," pintanya
Menurutnya semestinya peran-peran koordinatif Pemprov bisa dilakukan sehingga ada agenda bersama, kemudian melalui kebijakan dan juga berikan suport.
"Jadi agenda yang dimotori oleh pemerintah propinsi (Pemprov) Malut misalnya kali ini bantu salah satu kabupaten kota untuk selesaikan, identifikasi situs-situs penting cagar budaya," jelas sofyan
Kemudian dirinya mengaku situs-situs itu sesuai perintah undang-undang ada peringkatnya.Misalnya ada yang masuk kewenangan pusat, kewenangan Provinsi, atau masuk kewenangan kabupaten/kota.
Misalnya di Maluku Utara ini banyak situs tetapi situs yang tidak masuk secara resmi di Balai cagar Budaya itu masih banyak hanya dua yang masuk termasuk fort orange dan makam Sultan Nuku.
Terus situs-situs kolonial misalnya Benteng Toluko, Benteng Kalumata, bagaimana nantinya dan juga keraton kesultanan Ternate dan masih banyak lagi situs budaya didaerah ini yang belum masuk dalam balai cagar budaya.
Ia juga katakan itu untuk di Ternate, dan banyak pihak berikan perhatian bagaimana dengan nasib kabupaten/kota lain yang jarak geografisnya jauh.
"Dan mungkin situs yang ada di Halbar dan juga jauh lebih penting apakah dari nilai-nilai budaya atau dari nilai-nilai historis nya, Jadi itu yang menjadi visi atau point' yang paling mendasar dari Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan cagar Budaya," cetusnya.
Komentar