Pertambangan

HIPMIN Makassar Pertanyakan Kehadiran PT Shana Tova di Tidore

Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Nuku menggelar dialog publik, menyikapi wacana kembalinya PT. Shana Tova beroperasi di daratan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. || Foto: dok. Pers HIPMIN Makassar

Makassar, Hpost – Wacana soal beroperasinya PT. Shana Tova Anugerah di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Sebab perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan logam emas itu, pada 2017 sempat dihentikan izin operasionalnya, lantaran masuk dalam daftar 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah.

Hal itu menyita perhatian Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Nuku (HIPMIN) Makassar. Lewat dialog publik bertemakan ‘Mengurai Polemik PT. Shana Tova,’ pada Sabtu malam 13 Februari 2021 di Asrama Putera Nuku, Makassar, wacana tersebut pun dikupas tuntas.

Dalam kesempatan itu, Dewan Senior Ikatan Pelajar Mahasiswa Kota Ternate (IPMKT), Ahlan Mukhtari Soamole, mengatakan pemerintah seharusnya kembali melakukan studi kelayakan, terutama soal perampasan ruang hidup.

“Apalagi wilayah operasional perusahaan masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar pria yang tercatat sebagai anggota Forum Mahasiswa Pertambangan Maluku Utara ini.

Menurut dia, meskipun perusahaan sudah kembali mengantongi izin, namun tidak menutup kemungkinan akan ada dampak dalam jangka panjang.

“Apalagi PT Shana Tova ini berada dalam hutang lindung. Jadi menurut saya, studi kelayakan perlu ditinjau kembali oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara," jelasnya.

Sementara, Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS), Aryanti Umakapa, menilai beroperasinya perusahaan tersebut, tidak menuntup kemungkinan dapat mempengaruhi pada hak-hak masyarakat adat. “Lebih khususnya soal pemberdayaan perempuan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum HIPMIN Makassar, Sufandi AK Uno, lebih menekankan pada aspek transparansi izin. Di sini pemerintah harus lebih terbuka, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Transparansi pemerintah terkait izin PT Shana Tova harus lebih konkrit dan rill, supaya dikemudian hari tidak terjadi persoalan yang tidak kita inginkan. Misalnya pencemaran lingkungan seperti air dan udara," pungkasnya.

Di akhir dialog, Eks Ketua Umum HIPMIN Makassar 2019 – 2020, M Thoriq Failisa, memandu prosesi penandatanganan rekomendasi dari masing-masing organisasi daerah yang ada di Makassar, untuk diserahkan ke Gubernur Maluku Utara.

Dalam rekomendasi tersebut, terdapat 6 poin di antaranya, meminta peran Kesultanan Tidore dan tokoh masyarakat, untuk ikut menyuarakan serta mengawal aktivitas pertambangan PT Shana Tova.

Kedua, aktivitas pertambangan harus memiliki kesesuaian dengan peraturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan budaya hidup masyarakat Tidore, sehingga studi kelayakan PT Shana Tova harus ditinjau kembali.

Ketiga, pemulihan hak ulayat, penguatan organisasi masyarakat dan kembalikan pendidikan budaya asal. Keempat, transparansi pemerintah terkait izin Operasional PT Shana Tova harus lebih konkrit.

Kelima, berlakukan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Keenam, menolak secara tegas jika PT Shana Thova tidak memberikan kesejahteran kepada masyarakat dan pemberdayaan perempuan.

Sekadar diketahui, selain IPMKT dan HPMS, hadir dalam dialog tersebut di antaranya, Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (HPMHT), Kerukunan Pelajar Mahasiswa Bacan (KPMB), Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gemara), Komunitas Belajar Rennaisains (CBR) serta Dodara Pustaka.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga