Pilkada 2020

Gugatan SALAMAT Ditolak MK karena Doa Masyarakat Tidore

Calon Wali Kota Tidore Kepulauan petahana Ali Ibrahim. || Foto: Istimewa

Tidore, Hpost – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan sengketa perseliihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kota Tidore Kepualauan, Maluku Utara.

Sengketa tersebut diajukan pasangan calon nomor urut 3, Salahuddin Adrias – Muhammad Djabir Taha (SALAMAT). Usai putusan tersebut, paslon kepala daerah terpilih, Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN) mengucapkan terima kasih kepada warga Tidore Kepulauan.

“Atas nama paslon terpilih, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ucap Ali, Selasa 16 Februari 2021.

Calon Wali Kota petahana ini menyatakan, atas kesabaran dan doa masyarakat Tidore Kepulauan-lah gugatan SALAMAT ditolak MK. “Semua atas kesabaran dan doa masyarakat, sehingga gugatan Pilkada di MK dapat dimenangkan AMAN Jilid 2,” jelasnya.

Pasca putusan MK ini, lanjut Ali, pihaknya tinggal menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan sebagai paslon terpilih di Pilkada tahun 2020. "Kita sekarang menunggu pleno KPU untuk disahkan dan dilantik AMAN sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota Tidore Kepulauan terpilih,” terangnya.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk bersama-sama bersatu dan bergotong royong memajukan Kota Tidore Kepulauan. “Pilkada telah usai, saatnya kita bersatu. Saya mengajak semua masyarakat Tidore untuk ikut mengawal dan membangun Tidore menuju Tidore Jang Foloi (Tidore Bagus Sekali, red)," pungkasnya.

Sekadar diketahui, penolakan itu diputuskan dalam sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 13 PHP.KOT-XIX/2021 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga