Pelanggaran Lalu Lintas
Polres Ternate Musnahkan 504 Knalpot Racing
Ternate, Hpost – Polres Kota Ternate, Maluku Utara, siang tadi Selasa 16 Februari 2021, memusnahkan 504 knalpot racing dengan cara dipotong. Knalpot tersebut diamankan sejak 2020.
Menurut Kapolres Kota Ternate, AKBP Aditya Laksimada, penggunaan knalpot racing pada roda dua melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalulintas Nomor 2 Tahun 2002.
Di mana, angka knalpot pada kendaran roda dua tersebut terbilang cukup tinggi, bila dibandingkan dengan kota kecil seperti Ternate."Angka ini cukup mengkhawatirkan,” katanya.
Bagaimana tidak, 504 knalpot racing itu diamankan sejak Januari tahun lalu hingga Januari tahun ini. “Sebagai besar diamankan dari individu, dengan jenjang usia 25 hingga 30 tahun," papar Aditya, dalam konferensi pers.
Selain dari sepeda motor, Polres Ternate juga akan menertibkan knalpot racing bagi kendaraan roda empat yang dinilai meresahkan warga. "Kami sadar kalau tindakan seperti ini, belum tersentuh semuanya,” tandasnya.
Olehnya itu, laporan warga dan sikap Satlas Polres Ternate, sangat diharapkan. “Karena kenyamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kami," tegasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Setiaji Nor Atmojo menambahkan, penggunaan knalpot racing juga banyak digunakan oleh sejumlah komunitas motor.
"Sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun ini, kami sudah melakukan pendekatan dan teguran. Dan Alhamdulillah, mereka (komunitas-red) bisa tertib dan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar atau pabrikan, "tukasnya.
Komentar