Sengketa Pilkada

Peluang Menang MHB-GAS di MK Sangat Tipis

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. || Foto: Tempo/Tony Hartawan

Ternate, Hpost – Peluang pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Ternate, Maluku Utara, Muhammad Hasan BayAsgar Saleh untuk menang di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sangat tipis.

Hal ini dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Bahkan menurut dia, materi laporan yang diajukan paslon dengan akronim MHB – GAS itu terlalu simple dan tidak beralasan.

"Katakanlah untuk jumlah – jumlah TPS dan segala macam yang diajukan itu, yah seperti adanya suara double dan pemilih di bawah umur. Jadi kalau itu diakumulasikan, cuma angka 120 atau berapa itu," ungkap Margarito kepada Halmaherapost.com, Jumat 19 Februari 2021.

Menurut pria kelahiran Ternate 1 Januari 1965 ini, secara keseluruhan tidak terlihat adanya kekeliruan. “Dan itu juga bukan sesuatu yang terkoodinir atau terorganisir, sehingga ini juga terlalu sulit,” katanya.

Bagi dia, meski pelapor beralibi suara di bawa 2 persen dan mengajukan pemungutan suara ulang bisa saja terjadi, namun permintaan tersebut harus beralasan.

“Kalau alasannya enggak logis, gimana mintanya ? Kalau minta yah minta aja, mau minta apa aja yah boleh. Cuman mintanya logis enggak," ucap Margarito.

Ia mengaku sejak awal dirinya sudah menilai bahwa, peluang menang MHB – GAS di MK dalam kasus ini terlalu tipis. “Makanya kan saya enggak mau (menjadi tim kuasa hukum MHM-GAS),” katanya.

Ia mengaku pihak MHB – GAS juga sempat menghubunginya. Namun dirinya melihat materi laporan tidak cukup meyakinkan untuk lolos atau dikabulkan.

"Saya tidak mau mendahului peradilan. Tapi keyakinan professional saya mengatakan begitu, kecil sekali kemungkinan diloloskan permintaan itu," tutur mantan staf Khusus Menteri Sekretaris Negara antara tahun 2006-2007 itu.

Bahkan Margarito memastikan, dalam pemeriksaan persidangan lanjutan pada 4 Maret 2021 mendatang, sederet bukti yang akan diperlihatkan oleh pelapor, justru tidak valid.

"Enggak bisa. Bukti-bukti apalagi ? Buktinya kan sudah didalilkan dan dalil-dalil itu juga mau dibuktikan dengan apa juga enggak bakal mengubah apa-apa. Dalil yang ada pada permohonan itu pasti dibuktikan gitu, dan sekali terbukti pun itu tidak akan mengubah apa-apa," tegasnya.

Alasan sederhana, lanjut dia, karena angka yang dipersoalkan tidak bisa merubah keadaan. “Jadi mau seberapa valid pun tidak akan mengubah apa-apa,” katanya.

Bagi dia, yang namanya sengketa hasil, hal yang dipersoalkan harus logis dan dapat mengubah keadaan hukum. “Jika tidak dapat mengubah keadaan hukum dari kalah menjadi menang, maka tidak ada masalah,” tuturnya.

Sebab, menurut dia, jika terbukti dengan angka tersebut, tetap saja tidak akan mengubah keadaan. “Karena selisinya lebih dari 120 suara," tandasnya.

Sekadar diketahui, Margarito sempat digadang-gadang bakal menjadi saksi ahli pasangan Tauhid Soleman dan Jasri Usman dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kota Ternate di MK.

Margarito mengaku pernah dihubungi tim kuasa hukum dari paslon dengan jargon TULUS itu. Namun sampai sekarang belum ada kepastian.

"Prinsipnya saya oke. Saya juga sudah membaca kasus mereka. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutan finalisasi," katanya. "Saya belum bisa memberikan pernyataan yang konklusif bahwa saya saksi ahli," sambungnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga