Perusahaan
Pemprov Maluku Utara Pertanyakan Izin Bandara dan Kewajiban Pajak PT IWIP

Sofifi, Hpost – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Bambang Hermawan, mempertanyakan izin pembangunan bandara di Kawasan Industri PT IWIP.
“Ternyata PT. IWIP telah membangun bandara sepanjang 1.700 meter. Ini kita mau tahu, sudah ada izin atau belum,” ungkap Bambang, Selasa 23 Februari 2021, usai mendampingi Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalila, Jumat 19 Februari 2021, dalam kunjungan kerja di Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah.
Selain itu, izin masuk ke kawasan perusaan cukup sulit. “Kalau bukan damping BKPM RI kita tidak bisa masuk. Karena tidak ada akses,” ujar Bambang.
Bambang bilang, pihaknya menggunakan kesempatan tersebut untuk meninjau kegiatan dan kewajiban PT. IWIP merealisasikan investasi di Maluku Utara. “Ada beberapa item kegiatan yang kita mau tahu, apakah sudah membayar pajaknya?,” tandasnya.
Misalnya, kata dia, air yang dipakai untuk mencuci Coor bersumber dari mana. Lalu pembayaran seperti apa, yang selama ini PT. IWIP tidak pernah membayar. “Sementara perusahan lain membayar. Kita juga belum tahu apakah PT. IWIP sudah produksi nikel atau belum,” papar Bambang.
Bambang mengaku, pemprov belum mengetahui besaran penggunaan air dalam kegiatan PT. IWIP. Ia mencontohkan, PT. NHM dalam mengambil air telah memasangkan meter. Ini untuk mengukur jumlah pemakaian kubik air permukaan.
“Alat pengukur tersebut dipakai semua perusahaan. PT. IWIP saja yang tidak pakai. Makanya hasil kunjungan tersebut akan dipertanyakan kewajiban membayar pajaknya,” ucap Bambang.
Komentar