Hukrim

Dugaan Korupsi, Kepala Desa se-Taliabu Diperiksa Polda Maluku Utara

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili || Foto: Samsul Hi Laijou

Taliabu, Hpost - Seluruh kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu diperiksa Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Pemeriksaan para kades ini terkait perkara kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan membenarkan pihaknya telah memulai melakukan pemeriksaan terhadap kades-kades di Pulau Taliabu.

“Iya, mulai kemarin, 12 kades (yang diperiksa),” jelas Alfis, Minggu, 28 Februari 2021.

Menurut Alfis, pihaknya menjadwalkan seluruh kades di Pulau Taliabu akan diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi ADD dan DD di Pulau Taliabu.

“Rencana semua kades yang ada di Kabupaten Taliabu. Rencana setiap hari 10 sampai 15 kades yang akan diperikas,” terangnya.

Alfis bilang, kasus ini telah memiliki satu tersangka dan telah dilakukan penyerahan berkas tahap satu. Hanya saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi.

“Betul (telah memiliki tersangka), sudah tahap I dan ada petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi terhadap berkas tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka berinisial ATK. Dari total anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap desa.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Rajif Duchlun

Baca Juga