Investasi

Kanwil DJBC Resmikan Kawasan Berikat di Maluku Utara

Peresmian kawasan berikat di Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. || Foto: Gustam Jambu/JMG

Ternate, Hpost – Dalam menjalankan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan perekonomian nasional.

Sebagai bukti dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional, serta upaya menciptakan situasi yang kondusif bagi industri, DJBC memfasilitasi pihak perusahaan berupa fiskal maupun prosedural. Harapannya, ini bisa berdampak terhadap kemudahan dalam berinvestasi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Erwin Situmorang, Selasa 2 Maret 2021, di Aula Kantor Bea Cukai Ternate, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku.

Isinya tentang persetujuan pemberian izin sebagai pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat kepada PT Halmahera Persada Lygend, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel yang berkedudukan di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

"Tujuan kami adalah memudahkan investasi. Kawasan Berikat ini merupakan kolaborasi dari Bea Cukai dan Pajak yang akan memudahkan penerima fasilitas,” katanya.

Peresmian kawasan berikat di Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. || Foto: Gustam Jambu/JMG

DJBC, kata dia, sangat mengapresiasi pihak Harita yang mau berinvestasi di Maluku Utara. “Tentu kolaborasi ini sangat menguntungkan semua pihak,” jelas Erwin dalam sambutannya.

Persetujuan pemberian izin ini diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut, setelah sebelumnya pada 26 Januari 2021 telah melakukan pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan melalui video conference.

Kegiatan pemaparan tersebut dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Maluku, KPPBC TMP C Ternate, KPP Setiabudi IV, KPP Tanah Abang Ill, KPP Ternate, dan ketiga perusahaan yang mendapatkan fasilitas.

Setelah pemaparan proses bisnis, dan ketiga perusahaan yang berlokasi di Obi ini dinilai telah memenuhi segala persyaratan dalam menyelenggarakan Kawasan Berikat, Bea Cukai Ternate di bawah naungan Kanwil DJBC Maluku secara intensif berkomunikasi dengan seluruh perusahaan penerima fasilitas.

Ini sebagai langkah awal penyiapan penyelenggaraan Kawasan Berikat. Bea Cukai Ternate sebagai Kantor yang akan mengawasi serta memberikan pelayanan, telah melaksanakan berbagai asistensi dan sosialisasi demi kelancaran proses bisnis yang nantinya akan diterapkan di lokasi.

Pemberian fasiltas ini diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dari dalam maupun luar negeri di tengah pandemi COVID-19.

Tidak hanya itu, pemberian fasilitas Kawasan Berikat juga diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian Kawasan Indonesia Timur, khususnya di Provinsi Maluku Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan mengungkapkan, dengan adanya Kawasan Berikat, diharapkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara dapat lebih meningkat, khususnya dari sisi ekspor.

“Semoga akan terus berlanjut ke kawasan berikat lainnya. Kehadiran kawasan berikat ini menunjukkan bahwa Maluku Utara adalah tempat untuk investasi,” jelasnya.

Pihak DPMPTSP, kata Bambang, siap memberi kemudahan untuk investasi yang baik. “Ini tidak boleh terhenti sampai di sini dan harus memicu investasi lainnya,” ungkapnya.

Peresmian kawasan berikat di Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. || Foto: Gustam Jambu/JMG

Sementara itu, Perwakilan Manajemen Harita Nickel, Donald Hermanus, dalam sambutannya mengapresiasinya Pemerintah Daerah dan juga Bea Cukai atas dukungan yang diberikan selama ini.

Menurut Donald, peresmian kawasan berikat ini merupakan kepercayaan kepada Harita Nickel. “Tentu kami akan menjaga kepercayaan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Menurut dia, Kawasan Berikat ini akan sangat bermanfaat bagi Harita Nickel yang berinvestasi di Halmahera Selatan. “Semoga sumbangsih perusahaan semakin meningkat dan memberi manfaat positif kepada pemerintah, masyarakat dan juga perusahaan,” harapnya.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus mendukung Harita Nickel, yang turut membangun Maluku Utara, khususnya Halmahera Selatan,” tambah Donald.

Sekadar diketahui, Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang lain dari tempat lain dalam daerah Pabean, untuk kemudian diolah atau digabungkan.

Nantinya, hasil pengolahan, terutama untuk ekspor, mendapatkan penangguhan Bea Masuk serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Kebijakan ini dinilai mampu berdampak masif terhadap produktivitas proses bisnis dan efektivitas pengawasan barang di PT Halmahera Persada Lygend, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga