Illegal Logging

Polisi Amankan 3 Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Tidore

Salah satu truk yang diduga mengangkut kayu ilegal saat diamankan di Mapolres Kota Tidore Kepulauan. || Foto: Samsul Hi Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Tiga truk bermuatan kayu diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Rum, Kota Tidore Kepulauan. Kayu tersebut diduga ilegal karena tak memiliki dokumen.

Informasi yang dihimpun di lokasi, Senin 1 Maret 2021, dari tiga truk yang diamankan, dua di antaranya dibawa ke Mapolres Kota Tidore Kepulauan.

Sedangkan satu truk masih di atas kapal ferry, karena air surut sehingga mobil belum bisa diturunkan. Sayangnya, kayu yang diangkut dari daratan Halmahera itu belum diketahui pasti berapa jumlahnya.

Kasat Reskrim Polres Kota Tidore Kepulauan, IPTU Redha Astrian, mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Tidore. “Karena TKP-nya di Tidore. Tapi yang amankan itu dari Polda,” kata Redha, Selasa 2 Maret 2021.

Redha bilang, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kayu yang diamankan tersebut, bahwa apakah hendak dijualbelikan atau dipakai pribadi. “Kita masih dalami. Kita akan melihat aspek hukum dan aspek sosialnya,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan dari anggotanya soal truk bermuatan kayu tersebut. “Saya belum dapat laporan lengkapnya,” ujar Alfis.

Baca Juga