Perusahaan

Tuntutan Front Peduli Lelilef Terhadap PT IWIP di Halmahera Tengah

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Front Peduli Lelilef menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT. IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Weda, Hpost – Puluhan warga yang mengatasnamakan Front Peduli Lelilef (FPL), kembali menggelar aksi unjuk rasa di lokasi perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Dalam aksi pada Senin 1 Maret 2021 itu, terdapat beberapa poin yang menjadi tuntutan massa aksi, di antaranya hadirkan beasiswa mahasiswa lingkar tambang.

Segera sahkan RTRW dan menolak RDTR. Sediakan dua unit truk pengangkut sampah untuk Lelilef Woebulen dan Sawai dan transparan terhadap anggaran Coorporate Social Responsibility (CSR).

Kemudian menaikan upah buruh PT IWIP, hadirkan perpustakaan buku bagi mahasiswa Lelilef di Kota Ternate, sediakan tempat sampah organik dan non-organik di masing-masing rumah, dan sediakan fasilitas kesehatan yang memadai.

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Front Peduli Lelilef menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT. IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Lakukan penyiraman jalan 3 kali sehari, PT IWIP harus membangun infrastruktur Lelilef Woebulen dan Sawai, serta mendorong kualitas Sumber Daya Manusia lingkar tambang.

Terakhir, hadirkan transportasi khusus bagi buruh IWIP, baik di laut maupun darat, serta selamatkan nasib buruh lokal yang di-PHK, dan merekrut karyawan lokal tanpa syarat.

Koordinator Aksi, Boby Trysutrisno, mengatakan selama 2 tahun IWIP beroperasi, dampak lingkungan sudah dapat dilihat. “Perusahaan alpa dari tanggung jawab sebagaimana mestinya,” kata Boby dalam keterangan tertulis yang diterima Halmaherapost.com.

Sebab dalam UUD 1945 pasal 33, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Dalam arti masyarakat lingkar tambang,” tegasnya.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 86 ayat 1 huruf a UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, perusahaan bertanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan buruh.

"Melihat kondisi buruh terkait aktivitas perusahaan, selalu saja membawa dampak buruk. Baik buruh maupun masyarakat lingkar tambang. Ini merujuk pada angka kecelakaan lalu lintas bahkan pada kasus kematian," tandasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga