Asusila

10 Pria di Halmahera Timur Perkosa Gadis di Bawah Umur

Kepala Polres Halmahera Timur, AKBP. Eddy Sugiharto memperlihatkan bukti hasil penyelidikan yang di bungkus dalam plastik bening. Tampak dari belakang dua anggota polisi mengawal ketat tiga tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers. || Foto: Istimewa

Maba, Hpost – Kapolres Halmahera Timur, Maluku Utara, AKBP. Eddy Sugiharto, memperlihatkan bukti hasil penyelidikan yang dibungkus dalam plastik bening.

Tampak dari belakang, dua anggota polisi mengawal ketat tiga tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Aula Tri Brata Polres Halmahera Timur, Rabu 3 Maret 2021.

Polisi berhasil meringkus 10 pelaku dugaan pemerkosaan. Mereka di antaranya ZA 14 tahun, MA 16 tahun,  MH 20 Tahun, WN 13 Tahun, JM 14 tahun, LY 15 tahun, RH 17 tahun, ZH 14 tahun, HH 19 tahun, dan NA 21 tahun.

“Mereka diamankan karena diduga memerkosa seorang remaja di bawah umur yang baru berusia 13 tahun. Dan para pelaku ini rata-rata peserta didik sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas,” ungkap Eddy.

Saat ini 10 pelaku tersebut dalam tahap penyelidikan. Tujuh di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan 3 pelaku lainnya kategori dewasa.

“Masih di bawah umur ini ditahan di rumah atau dikembalikan ke rumah. Sedangkan 3 lainnya sudah ditahan di Polres Halmahera Timur,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan, terbongkarnya dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban menceritakan kepada ibunya. Kronoligisnya terjadi pada Oktober dan Desember 2020 hingga Januari 2021.

“Ibu korban langsung membuat laporan polisi di Polres Halmahera Timur. Aksi para pelaku dilakukan pada malam hari. Modusnya berpacaran dan membujuk korban, lalu melakukan persetubuhan di kamar tidur korban,” ucapnya.

Eddy menambahkan, penangangan kasus asusila yang melibatkan pelajar ini masih butuh pendalaman. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap, apakah ada tersangka lain atau tidak.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, (persetubuhan) dilakukan dalam waktu yang berbeda, tidak bersamaan. Apakah ada keterkaitan atau tidak, para pelaku kami masih mendalami,” sebutnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar

“Pasal yang disangkakan juga berbeda-beda. Karena ada yang melakukan pencabulan, ada yang persetubuhan. Ada juga perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku,” pungkasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga