Badan Wakaf Indonesia

Pembentukan BWI di Halmahera Tengah untuk Maksimalkan Potensi Umat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Halmahera Tengah, H. M Qubais Baba. || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Weda, Hpost – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, akan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Halmahera Tengah, H. M Qubais Baba, kepada Halmaherapost.com, Rabu 3 Maret 2021 mengatakan Badan Wakaf Indonesia merupakan bagian instrumen pembentukan Badan Wakaf Indonesia perwakilan Halmahera Tengah.

Sehingga, Badan Wakaf Indonesia perwakilan Halmahera Tengah, termasuk Badan Amil Zakat Nasional, harus segera dibentuk. “Ini dibentuk dalam rangka memaksimalkan potensi umat, termasuk pada wakaf,” kata Qubais.

Karena menurut Qubais, potensi tanah wakaf yang tersebar di Halmahera Tengah perlu diidentifikasi. “Dan kalau lebih bagus harus bentuk badan wakaf. Agar seluruh potensi yang ada akan menjadi wakaf produktif maupun uang tunai," jelasnya.

Ia mejelaskan, potensi tanah wakaf yang masih tersebar seperti masjid, musallah, pemakaman, madrasah, hingga pondok pesantren. Supaya potensi wakaf ini tidak diabaikan, maka harus dilakukan secara produktif,” katanya.

Misalnya, lahan pesantren dimanfaatkan untuk mengelola sawah. Termasuk pada sektor ritel seperti minimarket. “Kalau pesantren bisa menggerakkan itu, berarti lebih produktif,” katanya.

Minimal, lanjut dia, pihak pesantren punya sertifikat tanah wakaf. “Ini yang paling penting. Karena jangan sampai di kemudian hari, orang yang sudah wakafkan tanahnya, tapi ahli warisnya menggugat,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini tidak hanya madrasah yang bisa digugat, tapi bisa saja masjid dan musallah. “Tapi kalau sudah ada badan wakaf, berarti Badan Wakaf Indonesia bisa memberikan semacam bantuan , baik sertifikat maupun bantuan wakaf produktif,” katanya.

Langkah ini perlu dilakukan, agar selain memiliki kepastian hukum, potensi ekonomi bisa bergerak dengan baik. Contohnya masjid yang bisa difungsikan lebih dari sekadar tempat ibadah.

“(Masjid) di beberapa kota, lantai satunya difungsikan sebagai minimarket, lantai dua untuk beribadah, dan lantai tiga untuk kantor. Ini yang harus digerakkan. Mungkin sekarang belum, tapi ke depan," bebernya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga