Sengketa Pilkada

Sidang Perkara Pilkada Halmahera Utara Ungkap Kisruh Pemilih di PT NHM

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memanggil para pihak yang berperkara untuk melakukan verifikasi data pemilih dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Halmahera Utara, Selasa 2 Maret 2021 di Ruang Sidang MK || Foto: Istimewa

Jakarta, Hpost – Sidang lanjutan perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 untuk perselisihan hasil pemilihan Bupati Halmahera Utara itu, terungkap kisruh pemilih di kawasan pertambangan PT. Halmahera Nusa Mineral (NHM).

Sidang yang digelar pada Selasa 2 Maret 2021 siang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pasangan calon nomor urut 2 Joel B. Wogono – Said Bajak selaku Pemohon, Termohon dan pihak terkait itu, turut disertakan sejumlah pembuktian.

Salah satu saksi Pemohon, Hani Nina, selaku karyawan PT NHM yang mendapatkan mandat dari perusahaan, mengaku kala itu sudah berkomunikasi dengan KPU Halmahera Utara dan Pemda untuk mengajukan permohonan pembentukan TPS di PT NHM.

Pembentukan TPS di PT NHM karena banyak karyawan terpapar COVID-19. Dan menjelang pemilihan, pihak perusahaan mengirim data karyawan lokal sebanyak 632 orang kepada pihak Termohon.

Setelah proses validasi, jumlah yang masuk DPT hanya 347 orang.  Hani menyebut, sebanyak 105 DPT dari jumlah total 347 DPT tidak bisa memilih pada hari pencoblosan.

Karena pegawai yang bergerak pada bagian produksi tidak diliburkan. Disamping itu, tidak ada kotak suara di PT. NHM pada hari pencoblosan. Jumlah tersebut diambil berdasarkan data absensi finger print perusahaan.

Terkait permasalahan pemilihan di PT NHM, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa, KPU Halmahera Utara telah melakukan verifikasi DPT.

Menurut dia, tidak ada penempatan kotak suara di PT NHM sudah sesuai Peraturan KPU. Sedangkan KPU memiliki sejumlah syarat untuk menentukan pemilih dalam DPT.

“Pertama, apakah memenuhi syarat sebagai pemilih ? Kedua, jika memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dilihat alamatnya dalam KTP atau Kartu Keluarga,” katanya.

Ketiga, lanjut Hasyim, jika pemilih akan memilih di tempat lain, maka ada mekanisme memilih di TPS lain yang akan masuk dalam pemilih tambahan.

“Hal inilah yang dilakukan KPU Halmahera Utara untuk melayani pemilih di PT NHM. Dan ini sudah benar dan sesuai PKPU. Jadi tidak bisa sembarangan menempatkan orang sebagai pemilih,” urai Hasyim.

Baca Juga