Legislatif

Sejak Dilantik 13 September 2019, DPRD Tidore Belum Hasilkan Perda

Pelantikan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat 13 September 2019. || Foto: Istimewa

Tidore, Hpost – DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, belum menghasilkan satu pun produk peraturan daerah sejak dilantik pada 2019 kemarin. Pandemi COVID-19 disebut menjadi salah satu penyebab.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tidore, Naser Robo, mengaku untuk di 2020 ini belum ada satupun produk perda yang dibuat, namun sudah ada pengajuan.

Sejak dilantik pada 2019, DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, hingga kini belum menghasilkan satu pun produk peraturan daerah (perda).

“Ada tiga pengajuan rancangan perda DPRD. Tapi karena lebih mengejar pengesahkan perda usulan Pemerintah Kota, ditambah merebaknya COVID-19, sehingga ranperda inisiatif DPRD belum tersentuh,” ujar Naser, Kamis 4 Maret 2021.

Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Tata Cara Penggunaan Dana Desa dan Ranperda Pelayanan Dasar Kesehatan. Namun semua itu dipending karena ada sedikit permasalahan.

“Karena BPJS di dalam pembahasan APBD sudah digratiskan, makanya perda pelayanan dasar tidak perlu diadakan. Ketiga, Ranperda Desa Adat, dan keempat Ranperda Retribusi Galian C, dan kelima, Ranperda Bahaya Narkoba,” terangnya.

Di sisi lain, pada 2020 Pemkot mengajukan 6 Ranperda. 4 di antaranya telah diparipurnakan. Sedangkan 2 Ranperda lagi masih ditunda.

“Dari 6 Ranperda yang diajukan pemerintah itu, ada perda yang mau direvisi, maupun produk baru. 4 (Ranperda) sudah diparipurnakan dan hanya 2 yang ditunda,” ucap Naser.

Empat ranperda yang telah disahkan, sambung Naser, adalah Perda Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, Perda Retribusi tentang Pelayanan Tera dan Tera Ulang, serta Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sekadar diketahui, pelantikan 25 anggota DPRD Tidoreperiode 2019-2024 itu berlangsung pada Jumat 13 September 2019. Mereka dilantik berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 440/KPTS//MU/2019.

Baca Juga