Tanah Negara

Status Kepemilikan Tanah di Area Reklamasi Ternate Belum Jelas

Kondisi terkini pengerjaan proyek reklamasi di Kota Ternate. || Foto : Bur/Hpost

Ternate, Hpost – Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate, belum bisa memastikan status kepemilikan tanah di area reklamasi lingkungan Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Rio Kurniawan mengatakan, terkait status tanah reklamasi tersebut, siapa saja bisa melakukan sepanjang izinnya lengkap.

Ia menegaskan, penimbunan untuk proyek pembangunan di atas lahan reklamasi secara permanen tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Tentu harus ada izin,” kata Rio di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin 8 Maret 2021.

Menurut dia, reklamasi dalam regulasi merupakan tanah negara. Sehingga yang direkomendasikan BPN adalah pemberian sertifikat hak pengelolaan atas nama pemerintah, agar tidak menghilangkan peran pemerintah dalam pengaturannya.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate, Rio Kurniawan. || Foto: Yunita Kadir/Hpost

“Agar tetap sesuai dengan tata ruang, meskipun ke depannya diterbitkan Hak Guna Bangunan atas nama siapapun, atau pihak ketiga tetap berada dalam pengelolaan pemegang Hak Pengelolaan,” jelasnya.

Rio menyebutkan, apabila ada rencana pengosongan tanah tersebut, sementara belum terbukti ada sertipikat, tentu pihak bersangkutan belum memiliki dasar yang kuat untuk mengosongkan tanah tersebut.

Wakil Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman menambahkan, lantaran BPN belum bisa memastikan status kepemilikan tanah tersebut, sehingga kepada DPRD, BPN meminta waktu untuk memastikan kembali data-data terkait status kepemilikan tersebut.

"Karena setiap aktivitas pembanguna, semua harus jelas. Dalam artian status kepemilikan tanah, sehingga tidak menimbulkan klaim sepihak, tapi punya dasar hukum yang kuat atau sertipikat yang dapat dibuktikan langsung," tambah Zainul.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga