Bandar Udara
Proyek Bandara AHM Tersendat, Kadishub Taliabu Sesalkan Kinerja Kabag Pemerintahan

Taliabu, Hpost – Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyayangkan kinerja Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, Ahmad Kadir Nur Ali, kepada Halmaherapost.com, Rabu 10 Maret 2021 menilai Bagian Pemerintahan Setda Pulau Taliabu sangat lamban menangani ganti rugi tanaman warga di Lahan Bandara Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Menurutnya, jika persoalan ini tidak diseriusi, maka akan berdampak buruk terhadap percepatan pembangunan bandara yang terletak di Dusun Duco, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, itu.
“Kalau di Perhubungan sudah lengkap. Izin prinsipnya sudah keluar semua, petanya juga sudah ada. Tinggal dari pihak kementerian meminta sertifikat bukan hibah. Karena jangan sampai saat bandaranya dibangun, tanahnya justru bermasalah,” ujarnya.
Ia mengaku setiap tahun ada anggaran untuk mensiasati persoalan ganti rugi. “Persoalan bandara ini kan cuman ganti rugi tanaman saja, kan tidak ada yang punya sertifikat di situ. Sebenarnya sudah bertahun-tahun ini,” keluhnya.
Ia mengaku sudah pernah mengusulkan agar pengurusan pembebasan lahan bandara melekat di Dinas Perhubungan. Tapi karena aturan tidak membolehkan, sehingga harus ditangani oleh Bagian Pemerintahan.
“Coba pemerintahan lebih serius supaya masyarakat juga bisa menikmati. Karena ini sudah terlalu lama, sudah hampir 10 tahun kong itu saja tidak tuntas,” sesalnya.
Keberadaan bandara tersebut, menurut dia, sangat penting bagi masyarakat dan daerah. Karena selain mempermudah pelayanan masyarakat, juga dapat mendatangkan investor hingga pengembangan pariwisata.
“Daerah kita ini kan kalau mau ke Jakarta, rentang kendalinya terlalu jauh dan pasti butuh banyak biaya. Atau misalnya, kalau ada pasien yang mau dirujuk ke luar daerah, kalau pakai speed boat kan biayanya tinggi. Termasuk pariwisata, kita mau kembangkan, tidak ada akses transportasi udara. Susah juga,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan Pulau Taliabu, Moh Amrul Badal, mengatakan pihaknya harus memperpanjang penetapan lokasi (penlok). “Karena penloknya sudah kedaluwarsa,” katanya.
“Pembebasan lahan di atas 5 hektar itu harus Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang ukur. Katong so bermohon, so kase ketemu Pak Sekda juga. Dokumennya juga sudah diserahkan. Tapi dia pung penlok sudah kedaluwarsa, sehingga harus diperpanjang lagi di provinsi,” terangnya.
Menurut dia, jika itu sudah dipenuhi, maka pihaknya tinggal melakukan pengukuran. “Kalau persoalan yang lain itu sudah selesai. Mulai dari sosialisai hingga memanggil pemilik lahan, dan itu sudah disetujui,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya sudah menghitung jumlah tanaman warga melalui tim survei yang terdiri dari Pemerintah Desa Talo. “Data jumlah pemilik lahan dan tanaman warga sudah ada, tinggal BPN Provinsi turun ukur,” jelasnya.
Komentar