Opini
PT NHM VS KNPI MALUKU UTARA
Berseliweran postingan tentang PT Nusa Halmahera Minerals vs KNPI Maluku Utara (Malut) di media sosial memantik saya untuk berpendapat sekaligus menyarankan, bahwa mestinya membuat kajian komprehensif, bila perlu mengadvokasi langsung permasalahan utama yang membatasi akses bagi publik selama ini, terlepas dari perdebatan soal status magang dan tindakan dua orang karyawan PT NHM yang baru-baru ini sempat viral.
Saya membaca kritikan yang diwakili salah satu pengurus KNPI Malut terhadap PT NHM impresinya datar dan biasa-biasa saja. Tapi begitu, kebiasaan korporasi memang sangat sensitif, anti kritik, dan tidak mau diusik oleh pihak lain, misalnya dari kelompok masyarakat sipil. Terutama menyangkut manajemen atau iklim organisasinya untuk mempertahankan reputasi perusahaan.
Antara PT NHM dan KNPI Malut ini perlu kecermatan berpikir yang sistematis guna melihat aspek hukum yang tepat supaya munculnya kritikan tidak diterjemahkan berlebihan. Apalagi kritikan KNPI Malut terhadap PT NHM masih cenderung pada koridor yang wajar. Namun, KNPI Malut perlu melihat sisi lain agar isunya tidak bias, yakni idealnya mesti pada konteks kontribusi PT NHM terhadap perkembangan dan kemajuan ekonomi di Malut selama ini, bukan pada ranah manajemen perusahaan. Sebab, itu bukan domain publik, melainkan sistem perusahaan yang bersifat internal.
Di samping soal cara pandang perwakilan KNPI Malut di media, saya tidak akan lebih jauh ke sana, tetapi PT NHM juga secara langsung perlu meletakkan standar kepatuhan nilai sosial korporasi, yang mana kehadirannya di Malut sudah kurang lebih di atas 20 tahun beroperasi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab bisnisnya. Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (1) secara eksplisit memberi penegasan kepada perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib hukumnya melaksanakan tanggung jawab sosial.
Tanggung jawab sosial adalah tanggung jawab bisnis, selain cakupannya adalah menyejahterakan masyarakat lingkar tambang secara mikro, juga harus memenuhi kewajibannya yang lebih besar setara dengan kewajiban pemerintah. Salah satu kewajiban dan tanggung jawabnya paling mendasar adalah mendayagunakan sumber daya manusia di daerah, sehingga korporasi memiliki andil untuk mengisi kesenjangan antara aktivitas ekonomi dan angka pengangguran.
Hal ini setidaknya menjadi catatan penting, bahwa pemenuhan hak ekonomi bagi masyarakat bukan sekadar sebuah tuntutanbelaka. Lebih dari itu, indikatornyasangat erat dengan hak asasi manusia (HAM). Jika ini diimplementasikan, maka kebijakan dan tanggung jawab korporasisangat mungkin lebih progresif daripada pemerintah.
Relevan dengan tanggung jawab di atas terhadap nilai-nilai HAM, Wesley Cragg (Business and Human Rights, 2012), membagi tiga model atau kerangka kepatuhan korporasi, salah satunya adalah thedraftsnorm model. Menurut pandangan Profesor yang pernah menulis buku Prosperityand Business Ethics: The Casefor Corporate Social Responsibility in the Americas ini, bahwa tanggung jawab dan kewajiban korporasi sepenuhnya sama dengan pemerintah. Artinya, penghormatan terhadap norma HAM sama tugasnya dengan negara.
Global Compact Network Indonesia dan Institutefor Policy Researchand Advocacy (Bagaimana Menjalankan Bisnis dengan Menghormati Hak Asasi Manusia, 2014) mengutip John Ruggie, perusahaan harus menyadari bahwa tanggung jawab moralnya adalah menghormati hak asasi manusia. Interaksi individu, masyarakat dan perusahaan, berupa pernyataan-pernyataan terhadap nilai perusahaan adalah cara menghormati HAM yang sama derajatnya dengan martabat dan kesetaraan.
Dalam konteks ini, HAM perlu dipahami lebih luas. Jadi, perseteruan PT NHM dan KNPI Malut perlu dilihat dalam satu spektrum yang sama, yakni kerangka HAM. Tetapi, harus dirinci lagi sehingga bisa menemukan poin yang berbeda. Misalnya kritikan KNPI Malut basisnya adalah kebebasan menyampaikan pendapat, sedangkan PT NHM mengarah pada kewajiban pemenuhan hak masyarakat.
Dengan demikian, agar PT NHM memahami rules terkait dengan kritikan KNPI Maluku Utara, maka dasarnya adalah hak atas kebebasan berpendapat. Hak ini telah dipayungi oleh hukum positif Indonesia, di mana konstitusi memberi ruang untuk melakukannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, di dalamnya terdapat klausul setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, setiap orang juga terjamin kebebasannya ketika mengeluarkan pendapat selama pendapat tersebut demi kepentingan umum, penegasan ini berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berangkat dari penjabaran singkat ini untuk menutup perjumpaan saya dengan pembaca budiman Halmaherapost.com, saya membuat kesimpulan bahwa perseteruan ini bukan soal KNPI Malut dengan PT NHM semata, melainkan peran pemerintah daerah dan institusi terkait harus berada di tengah untuk memastikan nalar kritis masyarakat sipil tidak mudah diintimidasi oleh kekuatan korporasi. Selebihnya, komunikasi antara pemerintah daerah, institusi terkait, dan kalangan masyarakat sipil harus terjembatani dengan baik, sehingga prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia di Maluku Utara makin kuat dan tak gentar.
*cogitationispoenamnemopatitur (tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkan).
Komentar