Infrastruktur

Penanggungjawab Pembangunan Breakwater Pelabuhan Hiri, Ternate Menunggu Persetujuan TAPD

Kondisi Pelabuhan Kecamatan Pulau Hiri di Kota Ternate, Maluku Utara, saat air laut surut. || Foto: Wawan Ilyas

Ternate, Hpost – Dinas Perhubungan Kota Ternate, memastikan proyek pembangunan pemecah ombak Dermaga Hiri yang berada di Kelurahan Sulamadaha, secepatnya dibangun di tahun ini.

Saat ini, Dishub mulai mempersiapkan kelengkapan administrasi, terutama dokumen Uji Kelayakan Lingkungan dan Uji Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk ditenderkan melalui Unit Layanan Pengadaan.

Kepala Dishub Kota Ternate, Faruk Albaar, mengakui bahwa proyek dengan nilai Rp 800 juta itu melekat di instansinya. Tapi sudah dialihkan ke Dinas PUPR.

“Karena pelaksanaan kegiatan itu melekat di PUPR. Kalau kami hanya menangani tambatan perahu dan ruang tunggu,” ucap Faruk pada Senin 22 Maret 2021.

Dia mengaku, pengalihan kegiatan proyek breakwater itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan menyurat ke PUPR. Sedangkan untuk pergeseran anggaran kegiatan, nanti melalui bagian keuangan.

"Suratnya sudah saya tandatangani, dan sudah disampaikan ke PUPR, tinggal ditindaklanjuti saja. Bahkan PPK-nya juga melekat langsung ke PUPR," terangnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto mengakui, pengalihan proyek dari Dishub itu, selain melalui surat resmi juga harus disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Sebab di sisi lain sudah tercover melalui aplikasi SIPD. Sehingga secara otomatis butuh perubahan, dengan menyampaikan ke pusat melalui Kemendagri.

"Intinya kami menunggu keputusan dari Pemkot melalui TAPD. Karena sistem SIPD juga sudah terkoneksi ke pusat, otomatis kalau ada pengalihan harus dilaporkan ke pusat. Karena dalam DIPA yang kami terima juga tidak ada item kegiatan pembangunan tersebut," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Yusuf Sunya saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengalihan item kegiatan dari Dishub ke PUPR. "Sementara kita lagi proses,” singkatnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga