Kesejahteraan

3 Bulan Bekerja, PTT di Taliabu Belum Digaji

Ilustrasi tenaga kontrak. || Foto: Istimewa

Taliabu, Hpost – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menuntut pemda segera membayar gaji mereka selama 3 bulan bekerja, terhitung dari Januari hingga Maret 2021

“Kami telah melaksanakan kewajiban dan tetap bertugas sejak Januari 2021 sampai sekarang,” ungkap salah satu PTT, yang enggan menyebut namanya belum lama ini.

Rekan-rekan mereka di instansi lain yang dirumahkan tidak banyak menuntut, bagi dia, itu wajar. “Tapi kami tetap aktif bekerja. Jadi wajar kalau kami menuntut hak,” tandasnya.

Ia mengaku masa kontrak sejumlah PTT berakhir pada Desember 2020. Namun untuk yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap diperpanjang.

“Seperti Dinas Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Bagian Keuangan, Satpol PP dan Damkar, Bagian Umum, BKPSDMA serta petugas di rumah sakit,” bebernya.

Hal itu diakui Kepala Satpol PP dan Damkar Pulau Taliabu, Haruna Masuku. “Tapi di Satpol insya allah dua hari ke depan sudah dibayar. Karena sekarang sudah pengurusan SPM. Itu selesai baru SP2D-nya keluar,” katanya.

Ia mengaku, gaji para PTT ini tetap akan dihitung sesuai jangka waktu mereka bekerja. “Tetap dibayar dari Janauri hingga Maret,” jelasnya.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Zainal Ashar, pun mendesak pimpinan pada instansi terkait agar segera membayar upah kerja para PTT tersebut.

“Bagaimana mungkin kewajiban mereka laksanakan, sementara haknya diabaikan,” cetus Zainal saat temui wartawan Jumat 26 Maret 2021.

Menurut politisi PDIP itu, saat ini para PTT sudah harus menerima gaji. “Gaji mereka kan dibayar per triwulan, sekarang sudah akhir triwulan pertama 2021, kok belum juga terima gaji,” sesalnya.

Ia pun menegaskan, ketika dibayar nanti, upah para PTT tersebut harus sesuai. “Jangan 3 bulan bekerja, baru dibayar hanya 1 bulan. Kami akan kawal ini,” tegasnya.

Penulis: Rusmin Umagapi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga