Perpajakan

KPK Ikut Awasi Transaksi Pajak Berbasis Online di Tidore

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan (kanan) memperlihatkan alat perekam transaksi pajak online. || Foto: Istimewa

Tidore, Hpost – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengandeng PT Bank Pembangunan Daerah Maluku – Maluku Utara, meluncurkan penggunaan alat perekam data transaksi pajak berbasis online.

Mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online ini langsung diawasi tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemkot Tidore, Halil Ahmad mengatakan, penggunaan alat ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui metode kerja dan sosialisasi dalam pengawasan pajak.

"Semoga kegiatan yang baik ini menjadi modal berharga dan dapat memberikan pemahaman tentang ketentuan," ucapnya.

Halil berharap setelah kegiatan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

"Kebutuhan bagi masyarakat penerima pelayanan pemerintah adalah pelayanan yang praktis, modern dan mudah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tidore menyiapkan sistem pembayaran pajak dengan sistem online yang dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual," kata Halil.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasid Fabanyo dalam laporannya menjelaskan maksud dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai pertanda dimulainya pemakaian alat perekam transaksi pajak pada objek pajak hotel dan restoran di Kota Tidore Kepulauan.

“Ini sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online,” jelasnya.

Menurut Rasid, alat perekam data transaksi pajak yang terpasang pada tempat usaha dipantau langsung secara online oleh Badan Pendapatan Daerah dan BPD Maluku-Maluku Utara Cabang Soasio.

“Ini langsung diawasi tim Korsupgah KPK RI,” tambahnya.

Ia bilang, alat perekaman data transaksi pajak yang digunakan adalah Transaction Monitoring Device (TMD) sebanyak 1 unit dan Mobile Payment Online System (M-POS) sebanyak 31 yang difasilitasi dengan pulsa data 1G setiap bulan yang disediakan oleh BPD Maluku Utara.

“Sebanyak 31  M-POS dengan pemasangan alat perekam data transaksi ini merupakan suatu bentuk optimalisasi pendapatan daerah untuk penguatan strategi dan kebijakan pembangunan pada bidang pendapatan daerah," pungkasnya.

Baca Juga