Pilkada 2020

Berikut Hasil Rakor Persiapan PSU Pilkada Halmahera Utara

Rapat koordinasi dan sosialisasi KPU dan Bawaslu Maluku Utara terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Halmahera Utara. || Foto: Munawir Toeda/Hpost

Sofifi, Hpost – Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU dan Bawaslu Maluku Utara terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 28 April 2021, KPU Halmahera Utara hanya mengulanginya dengan data pada 9 Desember 2020.

Terkait data karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang sebelumnya berjumlah 632 orang berdasarkan KTP domisili, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Ambrin mengatakan, KPU Halut hanya bertindak memverifikasi.

“Karena dalam amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak menyebut angka, tapi melayani yang memenuhi syarat saja. Jadi tidak usah lagi memperdebatkan hal itu,” ucap Muksin, Senin 5 April 2021.

Kalaupun dalam verifikasi terdapat penambahan atau pengurangan, maka angka jumlah karyawan itulah yang dipakai. “Atau bisa menyalurkan hak pilihnya," tandasnya.

Ia menegaskan, PSU yang bertepatan dengan bulan Ramadan 2021 ini, tidak dimanfaatkan kedua pasangan calon kepala daerah dengan modus tertentu, termasuk politik uang.

"Kita akan minta Bawaslu Kabupaten Halut untuk memperketat pengawasan, karena PSU kali ini tidak ada penyelenggaraan kampanye dan sebagainya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari hasil indikasi KPU Malut, persoalan akan muncul pada H-3 atau H-4. “Jadi di sana (Halut), kami minta TNI – Polri melakukan pengamanan ketat,” harapnya.

Rapat koordinasi dan sosialisasi KPU dan Bawaslu Maluku Utara, serta jajaran Forkompimda terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Halmahera Utara. || Foto: Munawir Toeda/Hpost

Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud menambahkan, sesuai PKPU Nomor 8 – 18 tahun 2020, PSU sesuai putusan MK nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021, hanya dilakukan pencermatan dan validasi terhadap data pemilih.

Dengan kata lain, tidak ada lagi pemutkahiran data pemilih. "Khusus karyawan PT NHM, KPU Kabupaten Halut segera meminta data karyawan,” pintanya.

Data tersebut, kata Buchari, tidak bisa diangsur, tapi diberikan sekaligus. Sehingga, KPU kabupaten bisa memastikan berapa jumlah karyawan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Disamping itu, karyawan PT NHM yang ber-KTP Halut, juga harus dilihat dalam beberapa aspek. Pertama, apakah menyalurkan hak suara pada 9 Desember lalu, menggunakan KTP atau surat pengantar.

Kedua, pengecekan domisili atau tempat tinggal karyawan. Dan ketiga, data baru digabung dengan data karyawan, yang tidak melakukan pencoblosan pada Pilkada sebelumnya.

"Paling lambat tanggal 18 April ini KPU Halut melakukan validasi data tersebut," tegasnya.

Ia menjelaskan, pada pemilihan sebelumnya, ada tiga kategori pemilih yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT, kemudian pemilih DPTH dan pemilih DPTB.

“Jumlah pemilih disusun kembali, dan jangan sampai berbeda,” ucapnya, sembari menambahkan, hal teknis lainnya seperti Surat Suara, PPK maupun PPS sudah disiapkan.

"Surat Suara kita sudah siapkan sebanyak 2 ribu lembar untuk PSU. PPS dan PPK juga akan diaktifkan kembali, paling lambat 24 April ini sudah siap. Kalau bisa lebih cepat juga lebih bagus," tandasnya mengakhiri.

Sekadar diketahui, rakor tersebut dihadiri seluruh perwakilan stakeholder. Seperti Pemkab Halut, dua paslon, Polres Halut, PT NHM, KPU dan Bawaslu Halut.

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat bersama Devisi Penyelenggaraan Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud dan dihadiri Ketua Bawaslu Malut, Muksin Ambrin, itu berlangsung kurang lebih 4 jam.

Segala bentuk teknis yang diinginkan MK sesuai amar putusan dibicarakan. Termasuk, satu TPS khusus di PT NHM, dari lima TPS yang melaksanakan PSU nanti.

Penulis: Munawir Toeda
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga