Upah

Disnaker Ternate: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Ronny Aries. || Foto: Munawir Toeda/JMG

Sofifi, Hpost – Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk 2021, adalah sebuah kewajiban.

Melihat hal itu, di Maluku Utara khususnya Kota Ternate, Upah Minimum Kota (UMK) 2021 tidak mengalami kenaikan.

Di mana, satu dari sekian alasan pemerintah adalah, tidak menaikan hal tersebut karena dampak dari pandemi COVID-19 sejak tahun lalu.

Diketahui, dampak tersebut sangat memengaruhi gairah perekonomian. Baik itu makro maupun mikro. Dimana, UMK masih di angka Rp 2.821 ribu.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Ronny Aries, THR merupakan kesepakan dua belah pihak, antara pemberi kerja (perusahaan) dan karyawan dengan mengutamakan kewajiban.

"Artinya, kesepakan yang terbangun ini tetap sesuai aturan ialah wajib. Namun sistem pembayarannya disepakati bersama," jelas Ronny, Selasa 6 April 2021.

Besaran THR yang diterima karyawan adalah satu kali lipat dari upah yang diterima. Bila merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Ternate tahun 2020, THR yang diterima bisa berupa uang tunai atau sembago.

"Sekali lagi, tergantung kesepakatan tadi. Contoh, upah yang diterima karyawan adalah Rp 2 juta. Maka, perusahaan bisa memberi sesuai besaran tadi, atau setengahnya uang dan setengahnya lagi sembako," paparnya.

Ia menambahkan, surat edaran atas THR akan dibagikan satu atau dua pekan sebelum hari H. Tentu merujuk pada keputusan Menaker, Gubernur Maluku Utara dan Wali Kota Ternate.

"Prinsipnya, THR adalah sebuah kewajiban perusahaan untuk karyawannya," tandasnya.

Penulis: Munawir Toeda
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga